Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 16:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2023-2027.

Mahfud mengatakan, Pansel tidak dibentuk karena pemerintah mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 menjadi lima tahun atau berakhir pada 2024.

"Kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk Pansel, pemerintah tidak membentuk Pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK," kata Mahfud seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sebaliknya, Mahfud mengungkapkan bahwa Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Namun, Mahfud menyebutkan bahwa keppres itu belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena Firli Bahuri dan kawan-kawan masih menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 19 Desember 2023.

Menurut Mahfud, tidak dibentuknya pansel pimpinan KPK sudah menjadi bukti bahwa pemerintah mengikuti putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

"Tidak bakal segera (mengeluarkan keppres), kan itu (masa jabatan) habisnya nanti masih 19 Desember, tetapi kalau pemerintah tidak membentuk tim seleksi sekarang, itu berarti memang ya berlaku untuk yang sekarang (perpanjangan masa) jabatan itu," kata dia.

Mantan ketua MK ini mengatakan, suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkakng terhadap putusan Mahakmah Konsttusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," kata Mahfud.


Pemerintah sebelumnya menyebut bahwa pembentukan calon pimpinan KPK sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan bakal mulai bekerja pada pertengahan Juni 2023.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Rabu (24/5/2023), tepat satu hari sebelum MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan KPK.

Baca juga: Mahfud Bakal Bertemu Jokowi Siang Ini, Serahkan Kajian soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Adapun MK megabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Baca juga: Jawaban Pemerintah Saat Ditanya Kepastian Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kemudian, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan itu sudah berlaku sejak sekarang.

Dengan demikian, masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini diperpanjang hingga pengujung 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Menteri Masuk Pusaran Kasus, Mahfud MD: Saya Tak Lihat Tanda 'Reshuffle'

Ada Menteri Masuk Pusaran Kasus, Mahfud MD: Saya Tak Lihat Tanda "Reshuffle"

Nasional
Penghargaan Subroto 2023, Apresiasi Kementerian ESDM untuk Implementasi Keselamatan Migas dan Pemanfaatan Gas Suar

Penghargaan Subroto 2023, Apresiasi Kementerian ESDM untuk Implementasi Keselamatan Migas dan Pemanfaatan Gas Suar

Nasional
Tim Dynamic Pegasus dan JAT Juga Akan Tampil pada HUT Ke-78 TNI

Tim Dynamic Pegasus dan JAT Juga Akan Tampil pada HUT Ke-78 TNI

Nasional
Mahfud MD: Hasil Nguping Saya ke KPK, Cak Imin Enggak Mungkin Jadi Tersangka

Mahfud MD: Hasil Nguping Saya ke KPK, Cak Imin Enggak Mungkin Jadi Tersangka

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri

Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri

Nasional
DPR Sepakat Perpanjang Waktu Pembahasan 7 RUU, Ada RUU ITE dan RUU MK

DPR Sepakat Perpanjang Waktu Pembahasan 7 RUU, Ada RUU ITE dan RUU MK

Nasional
Kejagung Geledah Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Geledah Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
Bareskrim Selidiki Asal-usul 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Bareskrim Selidiki Asal-usul 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Tak Kunjung Diputus, Ketua MK: Ikuti Saja, Baru Tanggal 3 Oktober

Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Tak Kunjung Diputus, Ketua MK: Ikuti Saja, Baru Tanggal 3 Oktober

Nasional
Perjuangkan Kedaulatan Digital, Ketum Partai Ummat: Jangan Bergantung pada Pihak Luar

Perjuangkan Kedaulatan Digital, Ketum Partai Ummat: Jangan Bergantung pada Pihak Luar

Nasional
Tampilkan Kolose Senapan Saat HUT Ke-78, TNI Ingin Pecahkan Rekor Muri

Tampilkan Kolose Senapan Saat HUT Ke-78, TNI Ingin Pecahkan Rekor Muri

Nasional
Demokrat Sebut Belum Ada Tawaran Menteri Setelah SBY Bertemu Jokowi

Demokrat Sebut Belum Ada Tawaran Menteri Setelah SBY Bertemu Jokowi

Nasional
DPR Reses 4 sampai 30 Oktober 2023, Dasco: Tahun Politik, Tugas dan Fungsi Harus Tetap Jalan

DPR Reses 4 sampai 30 Oktober 2023, Dasco: Tahun Politik, Tugas dan Fungsi Harus Tetap Jalan

Nasional
PPP Tak Yakin Ada 'Reshuffle' Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY

PPP Tak Yakin Ada "Reshuffle" Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY

Nasional
Mahfud MD Akui Sudah Bertemu Megawati, Bahas Ideologi dan Konstitusi

Mahfud MD Akui Sudah Bertemu Megawati, Bahas Ideologi dan Konstitusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com