Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 16:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan yang dibagikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jaksa Yoga Pratomo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan kedua pengusaha itu bersalah menyuap hakim agung.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan kedua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana itu bersalah sebagaimana tuduhan yang telah didakwakan.

Untuk diketahui, sidang tuntutan tersebut digelar pada Rabu (7/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Yoga sebagaimana dikutip dari surat tuntutan.

 Baca juga: KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

Sementara itu, terhadap Ivan Dwi Kusuma selaku Terdakwa II dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Tidak hanya pidana badan, Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada dua terdakwa tersebut masing-masing Rp 750.000.000.

Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah enam bulan penjara.

"Serta pidana denda sejumlah Rp 750.000.000," ujar Jaksa Yoga.

Jaksa KPK menilai, persidangan telah membuktikan bahwa Tanaka dan Ivan bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan terdakwa lainnya di Mahkamah Agung (MA) senilai 200.000 dollar Singapura.

Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi KSP Intidana.

Baca juga: Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Tanaka dan Ivan juga dinilai terbukti menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dan terdakwa lain dengan uang 202.000 dollar Singapura.

Ia merupakan anggota majelis yang menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata KSP Intidana.

Kemudian, Jaksa KPK juga menilai Tanaka terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya dengan uang sebesar 110.000 dollar Singapura.

Adapun Gazalba merupakan anggota majelis yang menyidangkan perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Perkara suap Tanaka dan Ivan sebelumnya terungkap setelah sejumlah pegawai, hakim yustisial, dan pengacara kedua pengusaha itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September lalu.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya baru saja diumumkan secara resmi. Mereka adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Febri Diansyah Bantah Terlibat Dugaan Perusakan Barang Bukti Korupsi di Kementan

Febri Diansyah Bantah Terlibat Dugaan Perusakan Barang Bukti Korupsi di Kementan

Nasional
Menag Yaqut Ogah Cabut Pernyataannya soal 'Jangan Pilih Pemimpin karena Ganteng-Mulutnya Manis'

Menag Yaqut Ogah Cabut Pernyataannya soal "Jangan Pilih Pemimpin karena Ganteng-Mulutnya Manis"

Nasional
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 30 Tahun

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 30 Tahun

Nasional
ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Jadi Caleg

ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Jadi Caleg

Nasional
Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak dan Admin Keuangan PT ARME

Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak dan Admin Keuangan PT ARME

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Turun 5,3 Persen Usai Cak Imin Dipilih Jadi Bakal Cawapres

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Turun 5,3 Persen Usai Cak Imin Dipilih Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Mereka 'Welcome'

Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Mereka "Welcome"

Nasional
Lewat 'Indonesia Menatap Dunia', Dompet Dhuafa dan Perdami Bantu Tangani Kebutaan pada Anak-anak dan Lansia

Lewat "Indonesia Menatap Dunia", Dompet Dhuafa dan Perdami Bantu Tangani Kebutaan pada Anak-anak dan Lansia

Nasional
Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Nasional
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Nasional
Megawati Terima Gelar Doktor 'Honoris Causa' yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Megawati Terima Gelar Doktor "Honoris Causa" yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Nasional
Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Nasional
Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Nasional
Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Nasional
Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com