Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 15:02 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjelaskan soal eks terpidana kasus pembunuhan yang kini menjabat sebagai Kapendam Tanjungpura.

Hamin mengatakan bahwa Kolonel Ade Rizal Muharam sudah banding sehingga bisa berdinas kembali di lingkungan TNI AD.

Diketahui, Ade Rizal divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari satuan karena membunuh ajudannya sendiri saat menjabat Komandan Kodim 0812 Lamongan pada 2014. Saat itu, Ade Rizal masih berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).

“Yang bersangkutan banding dan pada Juni 2017, Dimiltama (Pengadilan Militer Utama) mengabulkan banding dan mengubah putusan Dilmilti (Pengadilan Militer Tinggi) dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” kata Hamim saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: KKB Serang Prajurit Kostrad di Distrik Mugi, Kapendam Benarkan Ada Prajurit Gugur

Banding itu tertera di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 2-K/PMU/BDG/AD/I/2017.

Hamim mengatakan, Ade Rizal sudah selesai menjalani hukuman pada 2020. Sehingga, yang bersangkutan kini kembali mendapat haknya untuk berdinas di TNI AD.

Saat ini, Ade menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura dengan pangkat Kolonel.

“Yang bersangkutan mendapatkan hak-nya kembali untuk berdinas dan menjabat seperti yang lain,” ujar Hamim.

“Tentu ini melalui proses administrasi secara bertahap,” kata Hamim lagi.

Baca juga: Panglima Yudo Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI, dari Danrem 162/Wira Bhakti hingga Danpuspomal

Sebelumnya, Ade Rizal divonis hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan oleh hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pada 28 Desember 2016.

Menurut hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menganiaya dan menewaskan ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.

Catatan Kompas.com, ada beberapa hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa menurut hakim. Antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, belum pernah terlibat kasus hukum, pernah bertugas saat operasi militer, serta pernah mendapatkan tanda jasa dari pemerintah.

Sebelumnya, Ade Rizal didakwa menganiaya Kopka Andi Pria Dwi Harsono karena menuding ajudannya itu melakukan pelecehan seksual kepada putrinya yang berusia empat tahun.

Ade Rizal menyekap korbannya selama tiga hari, menganiaya, dan menggantungnya seolah-olah korbannya tewas karena bunuh diri pada Oktober 2014.

Baca juga: Beredar Video Kapten Philip Minta Aparat Tak Lepas Bom, Kapendam Cenderawasih Membantah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Oktober 2023

Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Oktober 2023

Nasional
Tanggal 1 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
SBY Kenang Saat Luhut Besuk Ani Yudhoyono di Singapura dan Sambut Jenazahnya

SBY Kenang Saat Luhut Besuk Ani Yudhoyono di Singapura dan Sambut Jenazahnya

Nasional
PDI-P Sependapat dengan Mahfud MD yang Sebut MK Lamban Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

PDI-P Sependapat dengan Mahfud MD yang Sebut MK Lamban Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Nasional
Cegah Perundungan di Sekolah, Pendidikan Karakter Perlu Ditekankan

Cegah Perundungan di Sekolah, Pendidikan Karakter Perlu Ditekankan

Nasional
Soal Pertemuan 'Rempeyek' dengan Puan, Luhut Sebut Tak Ada Rayuan Politik

Soal Pertemuan "Rempeyek" dengan Puan, Luhut Sebut Tak Ada Rayuan Politik

Nasional
Kepada Prabowo, Luhut: Yang Sekarang Sedang Siap-siap Jadi Presiden, Semoga Sukses

Kepada Prabowo, Luhut: Yang Sekarang Sedang Siap-siap Jadi Presiden, Semoga Sukses

Nasional
Soal Kaesang Bakal Gerus Suara PDI-P, Hasto: Kami dan Keluarga Pak Jokowi Punya Cita-cita Bersama

Soal Kaesang Bakal Gerus Suara PDI-P, Hasto: Kami dan Keluarga Pak Jokowi Punya Cita-cita Bersama

Nasional
Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab, PDI-P Tanggapi dengan Senyum

Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab, PDI-P Tanggapi dengan Senyum

Nasional
Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

Nasional
Prabowo Mengaku Dijuluki 'Tom and Jerry' Saat Bersama Luhut

Prabowo Mengaku Dijuluki "Tom and Jerry" Saat Bersama Luhut

Nasional
Buka Peluang Cawapres Ganjar Perempuan, Sekjen PDI-P: Kami Tak Bedakan Gender

Buka Peluang Cawapres Ganjar Perempuan, Sekjen PDI-P: Kami Tak Bedakan Gender

Nasional
Sepakat dengan Prabowo soal Luhut, SBY: Kalau Dikasih Kerjaan Tuntas

Sepakat dengan Prabowo soal Luhut, SBY: Kalau Dikasih Kerjaan Tuntas

Nasional
Mahfud Mengaku Belum Dapat Tawaran Jadi Cawapres Ganjar dari PDI-P

Mahfud Mengaku Belum Dapat Tawaran Jadi Cawapres Ganjar dari PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com