JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan kasus dugaan peredaran oli palsu di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan lima tersangka dengan inisial AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW alias Jerry.
"Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu yang tadi sudah disampaikan ini untuk pengungkapannya pada hari Rabu 24 Mei 2023 di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: 2 Pengedar Oli Palsu di Bengkulu Ditangkap, Ribuan Botol Diamankan
Hersadwi menyampaikan, tersangka AH, AK, dan FN berperan sebagai pemilik dan pemodal pengadaan produksi oli palsu.
Kemudian, AL alias TOM dan AW alias Jerry berperan sebagai operasional yang bertugas mengatur produksi oli palsu.
Para tersangka melakukan pemalsuan oli. Mereka berkomplot mendistribusikan dan memalsukan oli dari merek terkenal.
Hersadwi menyebutkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol oli palsu dengan kemasan meniru merek terkenal, mesin produksi, alat cetak, hingga sejumlah hasil cetakan label oli palsu.
“Sebanyak 397.389 pcs botol oli kosong berbagai merek sebagaimana yang kami sampaikan tadi. Kemudian 284.530 tutup botol oli berbagai merek,” kata dia.
Adapun pelaku mendistribusikan oli palsu dengan merek ternama itu hampir ke seluruh Indonesia.
Baca juga: Penanganan dan Biaya Servis Motor yang Telanjur Pakai Oli Palsu
Menurut Hersadwi, para pelaku pemalsu oli tersebut telah menjalankan aksinnya selama tiga tahun.
Selama kurun waktu itu, mereka memperoleh keuntungan atau omzet sekitar Rp 20 miliar per bulan.
"(Omzet) totalnya kalau perbulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu Rp 6,5 M jadi dikali tiga kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ujar dia.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis subsider Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terakhir, Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.