JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mahfud selaku Ketua Komite TPPU mengatakan, laporan satgas tersebut telah memunculkan tersangka bahkan terdakwa.
“Dari 33 surat yang disampaikan ke KPK itu bagian dari 300 (laporan hasil analisis) yang terkait dengan Kemenkeu, itu sudah ditangani dan sudah memunculkan tersangka bahkan terdakwa,” kata Mahfud melalui konferensi pers lewat daring, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: KPK Proses 16 Tersangka dari Laporan Satgas TPPU, Firli: Kami Tidak Banyak Bicara
Dari 33 surat tersebut, total nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 25 triliun.
“Jelas dikatakan KPK itu bagian dari surat yang disampaikan (satgas) TPPU dari PPATK itu,” ucap Mahfud.
“Memang ada penjelasan itu bukan barang baru, karena sudah lama jadi tersangkanya. Ya itu bagian yang tidak tuntas, yang akan dituntaskan,” kata Mahfud lagi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa KPK telah menindaklanjuti 33 laporan dugaan pencucian uang dari Satgas TPPU.
Firli menuturkan, dari 33 laporan yang diterima, 12 di antaranya sudah diproses ke tahap penyidikan. Dari sana, ada 16 tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
"Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara, mohon izin Pak Johan Budi, kita tidak bicara, kita kerja saja Pak," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus
Firli menuturkan, dari 33 laporan yang diterima KPK, 12 di antaranya sudah dilakukan penyidikan sedangkan 11 laporan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, ada 5 laporan yang masih dalam proses penelahaan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, sedangkan 3 laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Dari 33 laporan PPATK tersebut, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam laporan PPTK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," ujar Firli.
Dalam materi rapatnya, Firli pun menyampaikan, dari 12 laporan yang disidik oleh KPK, 11 di antaranya sudah berkekeuatan hukum tetap. Tinggal satu yang masih diproses penyidikannya.
Adapun dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.