PADA 30 September 1960, lewat pidatonya berjudul "To Build The World a New", Bung Karno berpekik: “Bangunlah Dunia ini kembali! Bangunlah Dunia ini kokoh kuat dan sehat! Bangunlah suatu Dunia di mana semua bangsa hidup dalam Damai dan Persaudaraan. Bangunlah Dunia yang sesuai dengan impian dan cita-cita umat manusia.”
Dunia terkejut. Kala itu ketegangan perang dingin kekuatan besar Uni Sovyet dan Amerika Serikat (AS) seperti memperlihatkan betapa dunia dalam kondisi tidak begitu sehat.
Maka pidato Bung Karno –pemimpin besar dari negara besar ini-- menjadi perbincangan serius di kalangan pemimpin dunia. Bahkan sampai hari-hari ini pun menjadi relevan untuk dimaknai lebih lanjut.
Terlebih premise pidato tersebut segaris dengan visi komitmen yang tercuat dalam KTT ASEAN 42, belum lama ini.
Maka premise ini: “Bangunlah suatu Dunia di mana semua bangsa hidup dalam Damai dan Persaudaraan,” mempertegas garis geopolitik Piagam ASEAN yang memuat 290 langkah aksi untuk wajib diimplementasikan demi mewujudkan ASEAN kawasan damai.
Dengan adanya geopolitik itu pula bertujuan meningkatkan kerja sama negara-negara ASEAN, khususnya terkait isu-isu politik dan keamanan.
Maka dari sini perjanjian damai yang dimiliki ASEAN bernama Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN) menemui bentuknya yang paling nyata dalam menciptakan keamanan dan stabilitas regional Asia Tenggara.
Damai adalah keadaan yang tenang. Harapan yang tersemai dari makna ASEAN sebagai kawasan damai pada dasarnya juga kebersamaan menjaga stabilitas.
Namun, tidak ada stabilitas kawasan tanpa stabilitas Nasional. Harus diakui bahwa di antara para anggota ASEAN, masih ada yang stabilitas Nasionalnya tidak stabil. Malahan, berguncang. Keadaan ini terlihat di Myanmar.
Junta militer di sana yang melakukan pengekangan demokrasi, serta pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat etnis Rohingya, membuat kondisi nasionalnya tidak stabil.
Namun sesama anggota ASEAN sudah diikat oleh perjanjian nonintervensi, tidak boleh ikut campur terhadap permasalahan dalam negeri anggotanya.
Negara anggota ASEAN harus bisa menahan dirinya untuk tidak ikut campur di dalam urusan dalam negeri yang dialami oleh negara anggota lainnya.
Jika suatu negara memutuskan untuk ikut campur, maka negara tersebut telah melanggar prinsip yang telah disepakati.
Salah satu prinspinya adalah setiap negara memiliki hak untuk melakukan segala tindakan sesuai dengan kehendaknya masing-masing, dan tidak boleh ada intervensi dari pihak asing, termasuk dari negara sesama anggota atau organisasi ASEAN sendiri.
Kendati demikian, demi membangun “Dunia di mana semua bangsa hidup dalam Damai dan Persaudaraan,” seyogyanya sesama bangsa serumpun dan sesama anggota ASEAN turut membantu menstabilkan tanpa campur tangan urusan dalam negeri negara tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.