Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Prim Haryadi Tak Hadir Dua Kali Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan soal Jemput Paksa

Kompas.com - 08/06/2023, 09:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan menyatakan bisa menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Prim tak hadir pemeriksaan KPK pada Rabu (31/5/2023) dan Rabu (7/6/2023).

Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan Prim sebagai saksi dugaan suap hakim agung yang menjerat Sekretaris mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. 

"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya, sesuai ketentuan undang-undang, bisa," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023) malam.

Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA

Alex yakin, Prim juga sangat memahami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi bisa dijemput paksa.

Dia mengaku belum mengetahui alasan Prim kembali mangkir. Ia pun berharap hakim agung itu hadir di meja penyidik pada jadwal pemeriksaan berikutnya.

"Sehingga kita akan susulkan panggilan berikutnya tentu dengan harapan yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK," ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex menyebut KPK biasanya meminta Ketua MA, Syarifuddin agar memerintahkan hakim agungnya memenuhi panggilan penyidik. Tembusan itu dikirimkan setiap memanggil hakim agung.

"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," tutur Alex.

Prim diketahui merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi pidana Ketua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua, Sri Murwahyuni serta Prim dan Gazalba Saleh sebagai anggota.

Sri dan Gazalba menyatakan, Budiman bersalah dan divonis lima tahun penjara. Sementara, Prim menyatakan dissenting opinion.

Belakangan terungkap putusan itu dikondisikan dengan suap. Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi, Jaksa, dan Hakim Tinggi Pengadilan Militer

Adapun suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Yosep mengondisikan putusan melalui PNS di MA atau jalur bawah. Tanaka kemudian berkomunikasi dengan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Ia dihubungkan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk mengondisikan putusan kasasi dari atas.

KPK pun menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dan mengumumkannya secara resmi pada Selasa (6/6/2023).

Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com