JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dody Martimbang menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prematur.
Hal itu disampaikan dalam dalam nota keberatan atau eksepsi kubu Dody Martimbang atas dakwaan Jaksa KPK yang menyebut eks Petinggi PT Antam itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 100,8 miliar.
"Kami selaku penasihat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan saudara penuntut umum ialah bersifat prematur karena perbuatan terdakwa merupakan kelalaian administrasi yang merupakan perbuatan perdata," kata salah seorang tim penasihat hukum Dody Martimbang, Abdul Salam, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Ayah Menpora Ternyata Pelapor Bawahan yang Diduga Bikin PT Antam Tekor Rp 100,8 M ke KPK
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Dody Martimbang bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, dan PT Loco Montrado diduga telah melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.
Namun demikian, kubu Dody Martimbang mengeklaim kliennya tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Siman Bahar yang merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado. Menurut Abdul Salam, Dody Martimbang juga tidak mendapat keuntungan apa pun secara materi peristiwa yang didakwakan Jaksa KPK.
Ia menilai, tindakan kliennya dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dan mencegah kerugian akibat komplain dari para rekanannya atas peristiwa kebakaran sel elektrolisis tanggal 16 Januari 2017 dalam kedudukannya sebagai GM yang memikul tanggung jawab.
Baca juga: Eks Petinggi PT Antam Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 100,8 Miliar terkait Pengelolaan Emas
Dalam eksepsinya, kubu Dody Martimbang juga menilai PN Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diduga menjerat kliennya. Sebab, data sebagian besar saksi yang bakal diperiksa dalam persidangan bertempat tinggal pada domisili kota yang ada di wilayah Jawa Barat.
"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang dalam mengadili perkara a quo," ucap Abdul Salam.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 18 November 2022, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp 100.796.544.104,35.
Atas perbuatannya, Dody Martimbang didakwa Jaksa KPK dengan pasal 12 Ayat 1 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.