Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2023, 23:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan belum ada bukti dua personel Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) terbukti memeras warga negara (WN) Kanada, berinisial SG (50).

Adapun, SG merupakan WN Kanada yang ditangkap usai dinyatakan sebagai buronan Interpol.

“Tidak ada personel Divhubinter yang melakukan pemerasan terhadap warga negara Kanada,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Ramadhan mengatakan memang ada dua anggota Divhubinter yang diperiksa terkait dugaan pemerasaan tersebut.

Baca juga: Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Namun, menurut dia, hingga saat ini masih belum ditemukan bukti terkait pemerasan terhadap SG.

“Tentu untuk mengklarifikasi, pasti dilakukan pemeriksaan. Tapi sampai saat ini belum ada yang membuktikan personel Divhubinter itu melakukan tindak pidana pemerasan,” ujarnya.

Ramadhan menambahkan, jika ada perkembangan atau temuan bukti baru dalam kasus itu akan disampaikan kepada publik.

“Kalau ada perkembangan pemeriksaan atau bukti lain maka akan kita sampaikan dan termasuk siapa yang mengaku oknum tersebut,” ungkap dia.

Baca juga: Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dua orang anggota Divhubinter Polri dan satu orang warga sipil diperiksa oleh Divisi penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari pengacara SG terkait adanya dugaan pemerasan terhadap kliennya sebesar Rp 1 miliar.

"Ini masih dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu (SG diperas), pihak-pihak yang dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," kata dia saat ditemui pada Senin (5/6/2023).


Satake mengatakan, SG sedianya diserahkan kepada pihak Imigrasi Bali pada Minggu (4/6/2023), untuk selanjutnya diekstradisi ke Australia.

Namun, proses penyerahan harus ditunda seiring dengan adanya laporan dari pengacara SG tersebut.

Ia menambahkan, SG rencananya akan diekstradisi ke Australia atas permintaan dari pihak interpol Kanada.

"Rencananya kemarin kita kembalikan ke Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kanada tapi dari pihak lawyer warga Kanada tersebut melaporkan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh informasinya kepolisian di Mabes Polri," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com