JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mengalir ke musyawarah daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, uang panas tersebut bersumber dari korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ke perusahaan umum daerah (Perumda) yang menimbulkan negara rugi Rp 14,4 miliar.
Sebagai salah satu tersangka, AGM diduga menerima Rp 6 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk menyewa privat jet dan helikopter, dan mengalir ke acara partai.
"Supporting dana kebutuhan musda Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Tersangka lain, kata Alex, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda, diduga menerima uang Rp 500 juta untuk membeli mobil.
Kemudian Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto diduga menerima Rp 3 miliar untuk modal proyek.
Kemudian, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin diduga menerima Rp 1 miliar.
"Dipergunakan untuk trading Forex," tutur Alex.
Adapun jumlah modal yang dicarikan AGM sebesar Rp 3,6 miliar untuk Perumda Benuo Taka Energi.
Kader Demokrat itu juga mencairkan modal Rp 29,6 miliar untuk Perumda Benuo Taka.
Selanjutnya, ia juga mencairkan modal Rp 18,5 miliar untuk Perumda Air Minum Danum Taka.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, KPK Panggil 4 Anggota DPRD PPU
Pencairan itu dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Bupati PPU. Namun, tindakan tersebut tidak disertai dasar aturan yang jelas, tidak diawali kajian dan analisis, serta dilengkapi administrasi yang jelas.
Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif.
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," tutur Alex.
Baca juga: Periksa Anggota DPRD PPU, KPK Dalami Audit Penyertaan Modal ke Perusahaan Daerah
Adapun AGM saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur karena kasus suap.
Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
AGM juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.