JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, kasus bawahan dimintai setoran oleh atasan di lingkungan Polri sudah lama terjadi dan tidak pernah tuntas.
Bambang mengatakan, kasus tersebut tidak hanya terjadi di lingkup satuan Brimob seperti kasus Bripka Andry Darma Irawan yang merupakan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau. Belakangan, kasus ini viral.
“Praktik setor-setoran di tubuh Polri itu sudah terjadi sejak lama dan tak pernah tuntas secara sistem. Makanya tiap kali selalu muncul,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa
Menurut dia, kasus terkait bawahan meminta setoran ke atasannya juga tidak hanya terjadi di lingkup Brimob, tetapi kemungkinan terjadi satuan-satuan lainnya.
Bambang pun menyebutkan sejumlah kasus serupa yang pernah muncul dan viral di media sosial, di antaranya kasus Labora Sitorus atau mantan anggota polisi di Polres Raja Ampat Papua berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun 2015.
Labora saat ini sudah berstatus terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat, Aiptu Labora Sitorus.
Selain itu, ia menyebutkan kasus dugaan suap mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ke petinggi Polri terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun awalnya Ismail mengaku menyetor uang miliran rupiah ke seorang petinggi Polri namun belakangan ia mengklarifikasi pernyataan awalnya.
Baca juga: Alasan Bripka Andry 3 Bulan Tak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang Rp 650 Juta ke Komandan
Bambang berpandangan, Labora bisa menjalankan bisnisnya tanpa ada teguran dari atasan dan Ismail Bolong bisa mundur dari Polri sebelum kasusnya terungkap karena adanya indikasi terkait pemberian setoran ke atasan.
“Indikasinya sudah menjadi rahasia umum adalah setoran ke atasan,” ucap dia.
“Dan itu mengkonfirmasi saling tutup menutupi pelanggaran bila hubungan masih saling menguntungkan mereka secara personal atau pribadi. Dan muncul masalah saat ada salah satu yang merasa tak diuntungkan,” kata dia.
Lebih lanjut, Bambang meminta Polri untuk serius mengejar dari mana asal uang yang disetor oleh bawahan kepada atasan, termasuk di kasus Bripka Andry.
Selain itu, ia meminta agar motif terkait pemberian setoran ditelusuri secara mendalam.
“Karena pada umumnya, hubungan antar seseorang tentu harus saling menguntungkan. Karena setoran tersebut sudah berjalan sekian lama,” kata Bambang.
Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora sejak Oktober 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.