JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membantah tudingan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga berbohong dalam persidangan di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Adapun pihak Haris dan Fatia melaporkan lima jaksa ke Komisi Kejaksaan (Komjak) atas dugaan berbohong terkait keberadaan Luhut Binsar Pandjaitan saat dipanggil menjadi saksi dalam persidangan tanggal 29 Mei 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pada persidangan tanggal 29 Mei 2023 itu, JPU hanya membacakan surat yang dilayangkan pihak kuasa hukum Luhut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.
"Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal di antaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI," ucap Ketut kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya
Ketut menambahkan, dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa saksi Luhut bersedia hadir pada 8 Juni 2023.
Sementara itu, Ketut juga mempersilakan pelaporan lima JPU yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Komjak. Menurutnya, hal itu adalah hak dari terdakwa.
Namun, Ketut menekankan Kejaksaan tidak menyesuaikan agenda persidangan dengan jadwal dari saksi Luhut.
"Oleh karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan," tuturnya.
Adapun lima jaksa yang dilaporkan Haris dan Fatia ke Komjak adalah bernama Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Baca juga: Fakta-Fakta Jaksa Bohong soal Keberadaan Luhut di Luar Negeri di Sidang Haris-Fatia
Pihak Komjak juga mengaku akan menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut.
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia pada 29 Mei 2023, JPU menyebut Luhut tak bisa dihadirkan sebagai saksi karena sedang berada di luar negeri.
Padahal, tim kuasa hukum Haris-Fatia sudah mendapatkan bukti bahwa saat itu Luhut sedang berada di Indonesia.
"Secara garis besar pada poinnya, JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik. Kami duga kuat bahwa JPU menyampaikan keterangan palsu dan itu kami bisa buktikan," ujar kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi saat membuat laporan di kantor Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023).
Menurut dia, pada 29 Mei 2023, Luhut sedang rapat internal dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta. Malam harinya, Luhut juga mengikuti acara di Jakarta.
"Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat intern dengan presiden dan wakil presiden, kemudian malamnya juga acara di Jakarta, bukan luar negeri," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.