Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 07/06/2023, 08:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, menuai perdebatan serius di tengah masyarakat.

Sebenarnya ada dua isu hukum penting terkait putusan Mahkamah, yang terdapat empat hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) dari sembilan hakim.

Pertama, terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua, terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Isu hukum perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK inilah yang mengundang diskursus hukum yang ramai dibahas publik.

Syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK

Mahkamah telah memperluas penafsiran ketentuan dalam Pasal 29 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (biasa disebut UU KPK).

Ketentuan a quo terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK. Semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, diperluas dengan menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK” sehingga menjadi: “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Mahkamah memberikan pertimbangan hukum bahwa terjadinya perubahan batas syarat minimal usia calon Pimpinan KPK dari semula 40 tahun menjadi 50 tahun dalam Pasal 29 huruf e UU No. 30 Tahun 2022 telah menyebabkan ketidakadilan bagi Nurul Ghufron sebagai Pemohon --yang sekarang sebagai Wakil Ketua KPK.

Sebab, pemohon yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan terpilih menjadi Pimpinan KPK, maka dengan perubahan batas syarat minimal usia tersebut berakibat pemohon tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi Pimpinan KPK pada periode nanti.

Maka, Mahkamah perlu menambahkan ketentuan “atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK” mengingat pemohon faktanya kini menjadi Pimpinan KPK dan agar memperoleh keadilan hukum untuk dapat mencalonkan kembali pada seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK berikutnya.

Sejauh pertimbangan dan putusan terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK, menurut penulis, tidak terdapat masalah hukum yang dipersoalkan. Karena sudah seharusnya hukum memberikan perlindungan kepada Pemohon.

Jika sebelumnya telah memenuhi persyaratan batas minimal usia calon Pimpinan KPK, maka pada seleksi atau rekrutmen berikutnya juga harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang adil bahwa yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan tidak terganjal oleh karena adanya perubahan batas minimal usia.

Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK

Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun

Mahkamah, sejatinya mengakui persoalan masa jabatan Pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

Namun demikian, Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak adil dan oleh karena itu penentuannya tidak dapat diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan tidak adil ketentuan a quo, karena: pertama, KPK sebagai komisi atau lembaga independen yang penting secara konstitusional (constitutional importance) memiliki masa jabatan pimpinan selama 4 tahun berbeda dibandingkan dengan komisi atau lembaga independen bersifat constitutional importance lainnya yang memiliki masa jabatan pimpinan selama 5 tahun seperti antara lain Otoritas Jasa Keuangan dan Komnas HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ngaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Ngaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Nasional
Megawati Terima Gelar Honoris Causa dari Universitas di Malaysia

Megawati Terima Gelar Honoris Causa dari Universitas di Malaysia

Nasional
TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

Nasional
Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Nasional
Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Nasional
Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat 'First Cake'

Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat "First Cake"

Nasional
Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Nasional
Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi 'Online'

Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi "Online"

Nasional
Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Nasional
Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat 'Whoosh' yang Baru Diresmikan

Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat "Whoosh" yang Baru Diresmikan

Nasional
Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Nasional
Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai 'Whoosh'

Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai "Whoosh"

Nasional
KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

Nasional
Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com