Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 07/06/2023, 08:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, menuai perdebatan serius di tengah masyarakat.

Sebenarnya ada dua isu hukum penting terkait putusan Mahkamah, yang terdapat empat hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) dari sembilan hakim.

Pertama, terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua, terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Isu hukum perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK inilah yang mengundang diskursus hukum yang ramai dibahas publik.

Syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK

Mahkamah telah memperluas penafsiran ketentuan dalam Pasal 29 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (biasa disebut UU KPK).

Ketentuan a quo terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK. Semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, diperluas dengan menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK” sehingga menjadi: “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Mahkamah memberikan pertimbangan hukum bahwa terjadinya perubahan batas syarat minimal usia calon Pimpinan KPK dari semula 40 tahun menjadi 50 tahun dalam Pasal 29 huruf e UU No. 30 Tahun 2022 telah menyebabkan ketidakadilan bagi Nurul Ghufron sebagai Pemohon --yang sekarang sebagai Wakil Ketua KPK.

Sebab, pemohon yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan terpilih menjadi Pimpinan KPK, maka dengan perubahan batas syarat minimal usia tersebut berakibat pemohon tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi Pimpinan KPK pada periode nanti.

Maka, Mahkamah perlu menambahkan ketentuan “atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK” mengingat pemohon faktanya kini menjadi Pimpinan KPK dan agar memperoleh keadilan hukum untuk dapat mencalonkan kembali pada seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK berikutnya.

Sejauh pertimbangan dan putusan terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK, menurut penulis, tidak terdapat masalah hukum yang dipersoalkan. Karena sudah seharusnya hukum memberikan perlindungan kepada Pemohon.

Jika sebelumnya telah memenuhi persyaratan batas minimal usia calon Pimpinan KPK, maka pada seleksi atau rekrutmen berikutnya juga harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang adil bahwa yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan tidak terganjal oleh karena adanya perubahan batas minimal usia.

Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK

Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun

Mahkamah, sejatinya mengakui persoalan masa jabatan Pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

Namun demikian, Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak adil dan oleh karena itu penentuannya tidak dapat diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan tidak adil ketentuan a quo, karena: pertama, KPK sebagai komisi atau lembaga independen yang penting secara konstitusional (constitutional importance) memiliki masa jabatan pimpinan selama 4 tahun berbeda dibandingkan dengan komisi atau lembaga independen bersifat constitutional importance lainnya yang memiliki masa jabatan pimpinan selama 5 tahun seperti antara lain Otoritas Jasa Keuangan dan Komnas HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com