Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendikbud Ristek Belum Siapkan RKP, Komisi X DPR Kritik Sikap Tidak Serius Nadiem Makarim

Kompas.com - 06/06/2023, 15:31 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim lebih serius dalam membahas anggaran bersama DPR.

Dia mempertanyakan cara Nadiem mengelola anggaran di sektor pendidikan dengan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi tidak memiliki Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Seperti diketahui, Nadiem belum membuat RKP saat rapat kerja bersama Komisi X DPR untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan RKP Tahun Anggaran 2024.

“Mendikbud Ristek belum membuat rincian RKP-nya, hanya copy paste dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang masih global,” katanya di Jakarta, Selasa (7/6/2023).

Fikri menilai, hal itu merupakan ketidakseriusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam pembahasan APBN bersama DPR.

Baca juga: Pertanyakan Penyaluran Bansos Pangan, DPR: Di Beberapa Daerah Dijadikan Kepentingan Politik

Selain itu, Fikri juga mengkritik keras terkait banyaknya pejabat utama di Kemendikbud Ristek yang masih berstatus pelaksana tugas (plt). 

“Padahal pejabat Plt dilarang membuat keputusan strategis," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Fikri mencatat, terdapat sekitar 15 pejabat yang masih menyandang status plt di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Mereka terdiri dari satu pejabat direktur jenderal (dirjen), dua pejabat sekretaris dirjen, tujuh pejabat direktur, tiga pejabat kepala pusat, dan dua orang pejabat kepala biro.

Fikri mengutip Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan, berdasarkan perundangan, plt merupakan pengganti pejabat definitif yang berhalangan tetap dalam rangka melaksanakan tugas rutin sesuai kewenangannya.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Nakes di Gedung DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Dalam Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, pejabat plt dikatakan tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Penjelasan Pasal 14 ayat (7) juga menyebutkan, yang dimaksud dengan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Fikri pun mempertanyakan aspek legal RKP yang sudah maupun sedang disusun dan kemudian dibahas bersama Komisi X DPR RI. Selain itu, masa bakti seorang pejabat plt juga dibatasi maksimal 6 bulan.

“Pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk bertugas selama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan berikutnya,” ujarnya mengutip Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian," paparnya.

Oleh karena itu, Fikri mendesak Nadiem dan jajarannya untuk segera menyelesaikan masalah RKP dan legalitas plt di Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Fikri menegaskan, pihaknya tidak ingin masalah tersebut menghambat proses kerja pemerintah yang bisa berdampak luas pada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com