Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 12:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei LSI Denny JA menunjukkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mampu menang telak dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo jika pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan saat survei berlangsung.

Berdasarkan survei tersebut, Prabowo mampu menang di lima teritori. Sedangkan Ganjar di satu teritori. Hal itu disebut bisa terjadi ketika bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan, gagal mendapatkan tiket capres.

Dengan demikian, Prabowo akan berhadapan secara langsung dengan Ganjar di Pilpres.

"Prabowo menang di lima teritori meliputi Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bali-NTB-NTT, Maluku-Papua. Ganjar menang di satu teritori (yaitu) Jawa," kata Peneliti LSI Denny JA, Ade Mulyana dikutip Kompas.com dari YouTube LSI Denny JA, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Survei LSI Denny JA: Prabowo Menang Telak atas Ganjar jika Anies Gagal Dapat Tiket Capres

Ade mengatakan, kemenangan Prabowo atas Ganjar paling tinggi berada di teritori Sulawesi. Elektabilitas Prabowo mencapai 76,2 persen, sedangkan Ganjar hanya memperoleh 22,6 persen di teritori tersebut.

Secara umum kemenangan Ganjar ada di Pulau Jawa, dengan elektabilitas sebesar 52,5 persen. Sedangkan Prabowo sebesar 43,4 persen.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, Prabowo menang di tiga provinsi dari lima provinsi terbesar, yaitu di Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Banten. Sedangkan Ganjar menang di dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kemenangan Prabowo atas Ganjar paling tinggi di daerah Banten dengan elektabilitas Prabowo sebesar 82.2 persen. Dibandingkan, Ganjar yang hanya memperoleh 16,9 persen di wilayah tersebut.

Sementara itu, kemenangan Ganjar atas Prabowo paling tinggi di Jawa Tengah. Elektabilitas Ganjar mencapai 80,6 persen. Angkanya berbanding terbalik dengan elektabilitas Prabowo di wilayah ini sebesar 17,8 persen.

Baca juga: Elektabilitas Melesat, Prabowo Disebut Berhasil Tarik Dukungan dari Pemilih Jokowi

Menurut hasil survei, Prabowo bisa menang telak atas Ganjar dengan selisih 7,2 persen jika Anies tak mendapatkan tiket capres. Tetapi, jika dihadapkan bertiga, Prabowo hanya menang tipis dengan selisih 2 persen atas Ganjar.

Secara rinci jika Pilpres hanya ada dua calon, yaitu Prabowo dan Ganjar, maka elektabilitas yang didapat Prabowo mencapai 50,4 persen, sedangkan Ganjar mendapat elektabilitas sebesar 43,2 persen.

"Namun, posisi dukungan capres tertutup tiga nama menunjukkan, Prabowo unggul tipis dengan 33.9 persen, dan Ganjar di angka 31,9 persen. Lalu Anies, sebesar 20,8 persen," ujar Ade.

Berdasarkan tingkat pekerjaan dan pendidikan

Berdasarkan tingkat pekerjaan, survei yang sama memproyeksi kemenangan Prabowo atas Ganjar paling tinggi di segmen pendapatan di bawah Rp 2 juta perbulan.

Di segmen ini, elektabilitas Prabowo mencapai 51,4 persen, sedangkan Ganjar sebesar 41,4 persen.

Berdasarkan jenjang pendidikan, Prabowo unggul di segmen pendidikan tamat SD ke bawah dan tamat D3 ke atas. Sementara Ganjar menang di segmen pendidikan tamat SMP sederajat dan SMA sederajat.

Baca juga: Prabowo Dinilai Bijak karena Bermain di Garis Tengah, Tak Manfaatkan Polarisasi Politik

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Nasional
Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Nasional
Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Nasional
UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

Nasional
Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
PDI-P: 'Reshuffle' dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

PDI-P: "Reshuffle" dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com