Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Asputia Damayanti
Mahasiswa S2

Mahasiswa Magister Analisis Kebijakan Publik FIA UI

Menilik Urgensi Optimasi Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

Kompas.com - 05/06/2023, 16:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRAKTIK peradilan pidana anak di Indonesia masih jauh dari cita-cita ideal yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hal itu terlihat dari sejumlah data pelaksanaan Diversi hingga pengetahuan aparat penegak hukum.

Kasus anak berhadapan hukum (ABH) hingga 2020, menurut data Laporan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2021 yang dilansir dari halaman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menunjukkan Mahkamah Agung mencatat ada 5.774 kasus. Dari angka tersebut, hanya 452 kasus yang diselesaikan dengan Diversi.

Sementara menurut data versi Kepolisian Republik Indonesia, kasus ABH tercatat 8.914 kasus, selesai melalui Diversi hanya 473 kasus.

Versi lain menurut Kejaksaan Republik Indonesia, kasus ABH tercatat 7.329 kasus, dengan penyelesaian Diversi 908 kasus.

Hal ini menunjukkan, dari seluruh kasus ABH pada 2020, tidak sampai 10 persen yang diselesaikan dengan Diversi.

Selain itu, hingga 2020, data Mahkamah Agung menunjukkan dari 4.414 hakim di seluruh Indonesia, baru sejumlah 2.240 hakim yang telah mengikuti pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara data Bareskrim Polri menunjukkan, 1.401 anggota kepolisian belum mengikuti pelatihan/kejuruan PPA/SPPA, dan baru 650 anggota kepolisian yang mengikuti pelatihan terpadu SPPA.

Hal ini mencerminkan bahwa praktik peradilan pidana anak di Indonesia masih jauh dari cita-cita ideal yang dituangkan dalam UU SPPA.

Fungsi dan tujuan kebijakan Diversi masih belum dapat dimengerti dan diterima secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH) maupun oleh masyarakat Indonesia.

Sebelas tahun sejak diundangkannya UU SPPA, Diversi perlu didudukkan kembali dengan semangat restorative justice yang melandasinya, serta asas kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi konsensus di dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

Hal ini tidak hanya perlu dicermati dalam ranah praktis, namun perlu dimaknai hingga ranah konseptual.

Sistem peradilan pidana anak saat ini belum dirancang secara sempurna untuk membantu anak dalam perjuangannya untuk mengatasi viktimisasi terhadap anak.

Dalam Pasal 5 UU SPPA ayat (2) huruf a dan huruf b menyebutkan bahwa Diversi wajib diupayakan. Namun kerap kali implementasi Diversi gagal akibat asingnya kebijakan ini bagi masyarakat, bahkan bagi APH sekalipun.

Implementasi Diversi berfokus pada konsep pemulihan keadaan terhadap kondisi semula terhadap pelaku dan korban anak (Considene, 1995).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com