JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menyarankan agar Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem, Johnny G Plate menjadi justice collaborator dalam perkara hukum yang tengah menjeratnya.
Saran ini disampaikan sekaligus meralat pernyataan Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, yang menyebut bahwa Nasdem akan mengajukan praperadilan atas ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif itu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Ali, Nasdem tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Plate.
Baca juga: [HOAKS] Johnny G Plate Memohon kepada Jokowi agar Dibebaskan
"Pertama begini, Nasdem secara kelembagaan tidak punya legal standing untuk melakukan praperadilan. Karena itu adalah hak privat daripada tersangka, dari keluarganya," ujar Ali saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
"Benar (justice collaborator), kami akan menyarankan ke Pak Johnny Plate untuk kemudian bisa bekerjasama dengan Kejaksaan untuk membuka ini, membantu aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini seterang-terangnya," sambungnya.
Ia menegaskan, sikap Nasdem dalam kasus hukum Plate sudah jelas. Nasdem ingin mendorong agar proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara terbuka dan terungkap dengan terang benderang.
"Artinya mendorong Kejaksaan untuk kemudian mengusut membuka kasus ini seterang-terangnya, siapa saja yang kemudian terlibat, termasuk konsorsium, dan orang lain yang terlihat dalam kasus ini supaya diungkap," jelas Ali.
Meski begitu, kata dia, Nasdem tidak bisa memutuskan apa langkah Plate ke depannya. Nasdem membebaskan Plate menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menjadi justice collaborator atau justru mengajukan praperadilan.
"Johnny Plate tentunya kita pasti yakin bahwa Pak Johnny banyak tahu tentang hal ini. Kan pasti tidak mungkin kalau kemudian ini (korupsi) berdiri sendiri," katanya.
Baca juga: Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini
Sementara itu, Ali menekankan Nasdem tidak dalam posisi membela Johnny Plate dalam kasus korupsi ini.
Ia meyakini, Kejagung memiliki dua alat bukti ketika menetapkan Plate sebagai tersangka.
"Nah yang didorong oleh Nasdem adalah membuka ini. Karena ini enggak mungkin dilakukan oleh 1 orang, 2 orang. Karena jelas kerugian negara itu diakibatkan oleh perusahaan yang tidak bertanggungjawab. Terjadi mark up harga, kemudian fiktif," imbuh Ali.
Sebelumnya, Willy mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Ia menyatakan, langkah tersebut ditempuh untuk melihat apakah Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate
“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” ujar Willy di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Namun, ia enggan memaparkan lebih jauh kapan langkah tersebut akan ditempuh.
“Nanti akan kami sampaikan di hal (kesempatan) yang berbeda,” sebut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.