Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Sarankan Plate Jadi "Justice Collaborator": Dia Pasti Tahu Banyak

Kompas.com - 05/06/2023, 15:40 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menyarankan agar Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem, Johnny G Plate menjadi justice collaborator dalam perkara hukum yang tengah menjeratnya.

Saran ini disampaikan sekaligus meralat pernyataan Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, yang menyebut bahwa Nasdem akan mengajukan praperadilan atas ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif itu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Ali, Nasdem tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Plate.

Baca juga: [HOAKS] Johnny G Plate Memohon kepada Jokowi agar Dibebaskan

"Pertama begini, Nasdem secara kelembagaan tidak punya legal standing untuk melakukan praperadilan. Karena itu adalah hak privat daripada tersangka, dari keluarganya," ujar Ali saat dihubungi, Senin (5/6/2023).

"Benar (justice collaborator), kami akan menyarankan ke Pak Johnny Plate untuk kemudian bisa bekerjasama dengan Kejaksaan untuk membuka ini, membantu aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini seterang-terangnya," sambungnya.

Ia menegaskan, sikap Nasdem dalam kasus hukum Plate sudah jelas. Nasdem ingin mendorong agar proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara terbuka dan terungkap dengan terang benderang.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.

"Artinya mendorong Kejaksaan untuk kemudian mengusut membuka kasus ini seterang-terangnya, siapa saja yang kemudian terlibat, termasuk konsorsium, dan orang lain yang terlihat dalam kasus ini supaya diungkap," jelas Ali.

Meski begitu, kata dia, Nasdem tidak bisa memutuskan apa langkah Plate ke depannya. Nasdem membebaskan Plate menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menjadi justice collaborator atau justru mengajukan praperadilan.

"Johnny Plate tentunya kita pasti yakin bahwa Pak Johnny banyak tahu tentang hal ini. Kan pasti tidak mungkin kalau kemudian ini (korupsi) berdiri sendiri," katanya.

Baca juga: Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Sementara itu, Ali menekankan Nasdem tidak dalam posisi membela Johnny Plate dalam kasus korupsi ini.

Ia meyakini, Kejagung memiliki dua alat bukti ketika menetapkan Plate sebagai tersangka.

"Nah yang didorong oleh Nasdem adalah membuka ini. Karena ini enggak mungkin dilakukan oleh 1 orang, 2 orang. Karena jelas kerugian negara itu diakibatkan oleh perusahaan yang tidak bertanggungjawab. Terjadi mark up harga, kemudian fiktif," imbuh Ali.

Sebelumnya, Willy mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.

Ia menyatakan, langkah tersebut ditempuh untuk melihat apakah Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Baca juga: Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” ujar Willy di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Namun, ia enggan memaparkan lebih jauh kapan langkah tersebut akan ditempuh.

“Nanti akan kami sampaikan di hal (kesempatan) yang berbeda,” sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com