MADINAH, KOMPAS.com - Sejak 1 Juni 2023, jemaah haji Indonesia berangsur melaksanakan miqat di Bir Ali untuk niat berihram.
Saat membacakan niat ihram, berlaku larangan ihram, di antaranya suci dari hadas kecil dan besar.
Namun bagaimana dengan jemaah haji lansia yang beser (kerap buang air dalam waktu dekat). Padahal jarak antara Bir Ali ke Makkah sekitar 450 kilometer dengan jarak tempuh 4-6 jam.
Baca juga: Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Sakit Capai 93 Orang
Koordinator Bimbingan Ibadah Paniitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, KH Ahmad Wazir Ali mengatakan, jemaah yang masuk kategori uzur diperbolehkan mengenakan popok.
"Jemaah yang suka beser diperbolehkan menggunakan pampers (popok) karena termasuk uzur (darurat)," ujar Wazir, bekatanya kepada tim MCH, Rabu (31/05/2023) di Madinah.
Jemaah haji yang tiba di Madinah dengan kategori ini menurutnya tetap niat ihram dari Bir Ali. Mereka tidak disyaratkan harus suci dari hadats atau najis.
Baca juga: Tim Kesehatan Daker Mekkah Siapkan 6 RS Rujukan untuk Jemaah Haji Indonesia
Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini pun menegaskan, jemaah yang mengenakan popok karena sering beser tidak perlu membayar dam (denda) ataupun fidyah.
"Tidak perlu membayar dam atau fidyah. Meskipun menurut beberapa penjelasan literatur fikih lain harus membayarnya, baik dengan seekor kambing, memberi makan 6 fakir miskin atau puasa selama 3 hari," kata Kiai Wazir.
Selain itu, Wazir menyarankan para jemaah lansia menggunakan niat ihram bersyarat (isyrirath).
"Sebaiknya dalam kasus jemaah khusus, lansia, risiko tinggi dan lain-lain, niat ihramnya menggunakan niat ihram bersyarat. Artinya, jika nanti di perjalanan terhalang oleh sesuatu penghalang, semisal sakit atau lainnya dan tidak bisa melanjutkan manasiknya, maka dia boleh tahallul dan menyudahi manasiknya," ucapnya.
Dengan begitu ia tidak terikat dengan larangan ihram dan juga tidak terkena dam.
Status umrah wajib bagi jemaah yang niat bersyarat, katanya lagi, sudah tercover dalam umrah haji (umrah qiran), membarengi niat ihram umrah dan niat umrah haji sekaligus.
"Umrahnya dimasukkan haji, jadi nanti niatnya pakai ihram haji kiran," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.