TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tidak semua kasus harus ditarik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam hal ini, Ramadhan merespons pihak keluarga anggota Polres Samosir Bripka Arfan Saragih (AS) yang mendesak agar Bareskrim menangani kasus kematian Bripka AS lantaran ada kejanggalan.
"Tidak semua kasus harus ditarik ke Mabes," ujar Ramadhan saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Ramadhan menjelaskan, kasus kematian Bripka AS masih ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Keluarga Minta Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
Dia mengatakan, setiap kasus yang diambil alih oleh Mabes Polri pasti penuh dengan pertimbangan sebelum diputuskan.
"Nah sepanjang kasus itu masih bisa ditangani oleh jajaran, maka kasus itu tetap dijalani di jajaran," tutur dia.
Baca juga: Ketahuan Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Bripka AS Sudah Berniat Bunuh Diri sejak Desember 2022
Ramadhan pun meminta agar kasus kematian Bripka AS dibiarkan ditangani oleh Polda Sumut saja.
Namun, kata dia, apabila suatu saat nanti diperlukan turun tangannya Mabes Polri, maka mereka akan menariknya.
"Saat ini kasusnya biar berproses di sana dulu," imbuh Ramadhan.
Baca juga: Polda Sumut Pastikan Bripka AS Tewas karena Minum Sianida, Bukan Dibunuh atau Dipaksa Minum Racun
Sebelumnya, pihak keluarga anggota Polres Samosir Bripka Arfan Saragih (AS) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani kasus kematian anaknya lantaran dinilai ada kejanggalan.
Adapun, Polda Sumatera Utara (Sumut) menyimpulkan bahwa Bripka AS tewas bunuh diri menenggak racun sianida.
Kuasa hukum korban, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendatangi Bareskrim untuk mewakili orangtua Bripka AS melaporkan dugaan pembunuhan terhadap anak kliennya.
Namun demikian, ternyata sudah ada laporan serupa yang telah dibuat istri Bripka AS di Polda Sumut, sehingga Kamaruddin meminta agar Bareskrim menarik dan menangani laporan itu.
"Malah kami minta LP (laporan polisi) yang di Sumatera Utara ini ditarik ke sini, kalau memang ada LP ini, kan ternyata ada kan," kata Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Kamaruddin menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan kepada sejumlah petinggi Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.