JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan perang terhadap mafia tanah penyerobot lahan milik TNI.
Hal ini diungkapkan Panglima Yudo usai laporannya terkait kepemilikan lahan TNI di Jatikarya, Bekasi, diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Siapa saja yang terlibat atau berkhianat dalam permasalahan tanah Jatikarya milik Mabes TNI yang sudah terdaftar, baik pelakunya militer aktif atau sudah pensiun akan kita sikat habis,” kata Yudo dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, dikutip pada Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Panglima TNI Resmikan KRI Bung Karno, Megawati dan Anak-anak Soekarno Hadir
Sebelumnya, pada tahun 2000, ahli waris Candu bin Godo dan kawan-kawannya sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani, menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar pajak bumi bangunan (PBB) tahun 1986-1990.
Panglima TNI kemudian melalui kuasa hukumnya, melaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan girik C 529 palsu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 6 Maret 2023.
Hal ini dilakukan Panglima dikarenakan saat tim Denma Mabes TNI mengecek buku desa Jatikarya pada 17 Mei 2022, menemukan 73 lembar girik sejak 1974 telah dilakukan perubahan kepemilikan.
Baca juga: Panglima ke Perwira TNI: Dalam Situasi Apa Pun, Jangan Khianati Tugas untuk Kepentingan Pribadi
Dari pemilik asal masyarakat menjadi proyek perumahan Kementerian Pertahanan dan telah dicoret dari buku desa Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Tindakan ini dilakukan untuk melindungi aset-aset yang dimiliki TNI,” kata Yudo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.