BANTEN, KOMPAS.com - Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan merespons kritikan terhadap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho yang menyebut pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun oleh 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng sebagai kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.
Ramadhan memastikan kasus pemerkosaan tersebut akan ditangani secara profesional.
"Nanti kita lihat. Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional," ujar Ramadhan saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Ramadhan mengklaim, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyidikan kasus pemerkosaan ABG 16 tahun tersebut.
Baca juga: Kasus Perkosaan Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong, Ini Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan di KUHP
Dia mengatakan kasus tersebut akan ditangani sampai tuntas. Saat ini, kasus masih terus diusut oleh Polres Parigi Moutong.
Namun, ia mengatakan, Polres Parigi Moutong mendapat asistensi dari Polda Sulteng.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," ucapnya.
Terkait adanya anggota Polri yang diduga juga terlibat dalam kasus ini, kata Ramadhan, pasti akan ditindak jika bersalah.
"Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi," imbuh Ramadhan.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan ABG 16 Tahun Disebut Persetubuhan, Kompolnas: Polisi Serba Salah
Kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.
Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.
RO diduga menjadi korban pemerkosaan sejak April 2022 hingga Januari 2023. Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.
Menurut Agus, kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan, tetapi persetubuhan anak di bawah umur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.