JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, argumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak diperiksa Ombudsman Republik Indonesia keliru.
KPK sebelumnya menolak memberikan keterangan kepada Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa beralasan, pemberhentian Endar merupakan persoalan pengelolaan sumber daya manusia (SDM), bukan pelayanan publik sehingga Ombudsman tak berwenang.
Baca juga: KPK Pertanyakan Wewenang Tangani Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Ini Sangat Serius
Sementara itu, menurut Feri, persoalan SDM pun terkait aspek hukum administrasi layanan publik.
“Ya iyalah (argumentasi KPK keliru). Persoalan SDM pun ada aspek hukum administrasi layanan publiknya,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
Feri mengatakan, obyek pemeriksaan Ombudsman adalah tindakan administrasi pejabat atau badan tata usaha negara.
Adapun KPK, kata Feri, berada di rumpun kekuasaan eksekutif. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang KPK Tahun 2019.
“Jadi sudah pasti Ombudsman punya kewenangan memeriksa itu,” ujar Feri.
Menurut dia, sikap KPK menolak pemeriksaan Ombudsman merupakan wujud KPK saat ini yang tidak taat kepada hukum.
Baca juga: Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri Cs
Sebelumnya, Cahya H. Harefa menyebut persoalan pemberhentian Endar bukan wewenang Ombudsman, melainkan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).
Cahya menyebut, pemberhentian Endar merupakan urusan pengelolaan SDM suatu organisasi.
Hal itu tidak masuk dalam definisi pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam undang-undang.
“Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” ujar Cahya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah memproses aduan Endar secara berjenjang sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut dia, pihak pelapor, terlapor, maupun obyek lapuran sudah jelas dan masuk dalam wewenang pemeriksaan Ombudsman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.