Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/06/2023, 21:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, argumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak diperiksa Ombudsman Republik Indonesia keliru.

KPK sebelumnya menolak memberikan keterangan kepada Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa beralasan, pemberhentian Endar merupakan persoalan pengelolaan sumber daya manusia (SDM), bukan pelayanan publik sehingga Ombudsman tak berwenang.

Baca juga: KPK Pertanyakan Wewenang Tangani Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Ini Sangat Serius

Sementara itu, menurut Feri, persoalan SDM pun terkait aspek hukum administrasi layanan publik.

“Ya iyalah (argumentasi KPK keliru). Persoalan SDM pun ada aspek hukum administrasi layanan publiknya,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Feri mengatakan, obyek pemeriksaan Ombudsman adalah tindakan administrasi pejabat atau badan tata usaha negara.

Adapun KPK, kata Feri, berada di rumpun kekuasaan eksekutif. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang KPK Tahun 2019.

“Jadi sudah pasti Ombudsman punya kewenangan memeriksa itu,” ujar Feri.

Menurut dia, sikap KPK menolak pemeriksaan Ombudsman merupakan wujud KPK saat ini yang tidak taat kepada hukum.

Baca juga: Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri Cs

Sebelumnya, Cahya H. Harefa menyebut persoalan pemberhentian Endar bukan wewenang Ombudsman, melainkan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).

Cahya menyebut, pemberhentian Endar merupakan urusan pengelolaan SDM suatu organisasi.

Hal itu tidak masuk dalam definisi pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam undang-undang.

“Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” ujar Cahya.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah memproses aduan Endar secara berjenjang sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut dia, pihak pelapor, terlapor, maupun obyek lapuran sudah jelas dan masuk dalam wewenang pemeriksaan Ombudsman.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Nasional
Parade Istana Berbatik, Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Parade Istana Berbatik, Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Nasional
TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

Nasional
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Nasional
24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

Nasional
Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Nasional
Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Nasional
Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Nasional
Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Nasional
PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Nasional
Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Nasional
Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Nasional
Megawati: Yang Jadi Presiden Harus Meneruskan, Kalau Diubah Kapan Mau Majunya?

Megawati: Yang Jadi Presiden Harus Meneruskan, Kalau Diubah Kapan Mau Majunya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com