JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatkan, eksekusi telah selesai dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Nanang suryadi pada Selasa (30/5/2023).
Menurut Ali, Nanang juga menjebloskan orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo ke Lapas yang sama.
“Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang,” kata Ali dalam pesan tertulisnya, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Suap Bupati Pemalang Nonaktif hingga Ratusan Juta Rupiah, 4 Pejabat Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Ali menyebut, eksekusi ini menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, Mukti dihukum pidana badan selama 6,5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Ia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. “Disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar,” ujar Ali.
Sementara itu, Adi Jumal dihukum 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 300 juta.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1 miliar.
Mukti dan Adi Jumal terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022) saat rombongannya keluar meninggalkan Gedung DPR RI.
Baca juga: Bupati Pemalang Jalani Sidang di PN Semarang, 27 Desember Jaksa Bacakan Dakwaan
Ia diciduk petugas KPK bersama puluhan orang lainnya.
KPK kemudian menetapkan Mukti dan Adi Jumal sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, empat bawahan Mukti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.