JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar 'berlari-larian' meninggalkan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa KPK.
Diketahui, pada hari ini Indra mendatangi gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Ia kemudian mengenakan id card dengan lanyard berwarna merah dari petugas resepsionis KPK.
Adapun lanyard merah biasa dikenakan pihak yang diundang atau dipanggil KPK terkait penyelidikan atau penyidikan. Artinya, orang tersebut berurusan dengan Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Namun, belum diketahui kasus yang membuat Indra diperiksa KPK hari ini.
Baca juga: KPK Duga Kepala Bea Cukai Makassar Tukar Valas ke Rupiah Sebelum Beli Rumah
Pantauan Kompas.com, Indra keluar dari KPK sekitar pukul 17.27 WIB. Ia kemudian berjalan dengan cepat 'setengah berlari' dan menghindari wartawan.
Indra juga tampak kebingungan mencari jalan keluar meninggalkan gedung KPK. Mulanya, ia hendak melewati jalur masuk mobil yang dilarang dilewati pejalan kaki.
Saat diteriaki area tersebut tidak boleh dilewati, Indra dan ajudannya yang membawa map berbalik arah.
Namun, setelah beberapa langkah kemudian, ia buru-buru balik badan dan melewati sela-sela di samping pagar pembatas dan tembok KPK.
Ia bahkan tidak mengindahkan arahan petugas keamanan KPK yang menunjukkan jalan keluar untuk pejalan kaki.
Indra tak bergeming ketika ditanya awak media mengenai keperluannya dipanggil Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca juga: KPK Sita Indekos dan Kontrakan Rafael Alun di Jakarta
Pun ketika ditanya kedatangannya terkait pengadaan gorden di lingkungan DPR RI, Indra tak bergeming. Ia hanya berjalan dengan buru-buru dengan gestur menolak pertanyaan wartawan.
Begitu tiba di tepi jalan, mobil berpelat B 1109 PQS yang menjemput Indra tiba. Ia pun pergi meninggalkan KPK.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri tak membeberkan keperluan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK memanggil Indra.
Ali mengatakan, KPK pasti mengumumkan kegiatan pemeriksaan ketika sudah masuk tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka.
"Bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," ujar Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.