Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPIP: Negara Ini Tak Akan Bubar dengan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

Kompas.com - 31/05/2023, 17:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono menilai, penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup sama baiknya.

Ia mengeklaim, negara tidak akan bubar dengan penerapan kedua sistem tersebut dalam pemilihan umum (Pemilu).

"Jadi negara ini tidak akan bubar dengan sistem apakah itu terbuka, apakah itu tertutup, apakah itu terbuka terbatas, dan lain-lainnya," kata Karjono dalam konferensi pers Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Parpol Penolak Proporsional Tertutup Ancam Kunci Anggaran MK, PDI-P: Itu Pernak-pernik

Dia pun mencontohkan, sistem proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1995 dan Pemilu 1999. Melalui sistem ini, pemilih hanya mencoblos partai dan pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh partai politik (parpol).

Saat sistem ini diterapkan, Indonesia aman-aman saja. Begitu juga ketika sistem proporsional terbuka diterapkan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

"Dulu pernah ditawarkan proporsional terbuka terbatas, ya maksud saya apapun itu dilaksanakan semuanya baik. Zaman orde baru semua tertutup, aman-aman saja, senang-senang saja," tutur dia.

Lebih lanjutm dia menyampaikan, pihaknya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan diterapkan nantinya.

Baca juga: Pemilu Proporsional Terbuka dan Politisi Kutu Loncat

Diketahui, beberapa pihak melayangkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka yang berlaku saat ini menjadi proporsional tertutup.

Intinya kata dia, setiap warga negara harus saling menjunjung tinggi NKRI dan saling bergotong royong.

"Sekarang mulai terbuka, apakah nanti putusan MK, ya kita hormati kita junjung tinggi, kita laksanakan. Pokoknya kita saling mewangikan, saling mengharumkan, saling menjunjung tinggi NKRI dan saling gotong royong," jelas dia.

Sebagai informasi, uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com