JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono menilai, penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup sama baiknya.
Ia mengeklaim, negara tidak akan bubar dengan penerapan kedua sistem tersebut dalam pemilihan umum (Pemilu).
"Jadi negara ini tidak akan bubar dengan sistem apakah itu terbuka, apakah itu tertutup, apakah itu terbuka terbatas, dan lain-lainnya," kata Karjono dalam konferensi pers Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Parpol Penolak Proporsional Tertutup Ancam Kunci Anggaran MK, PDI-P: Itu Pernak-pernik
Dia pun mencontohkan, sistem proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1995 dan Pemilu 1999. Melalui sistem ini, pemilih hanya mencoblos partai dan pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh partai politik (parpol).
Saat sistem ini diterapkan, Indonesia aman-aman saja. Begitu juga ketika sistem proporsional terbuka diterapkan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.
"Dulu pernah ditawarkan proporsional terbuka terbatas, ya maksud saya apapun itu dilaksanakan semuanya baik. Zaman orde baru semua tertutup, aman-aman saja, senang-senang saja," tutur dia.
Lebih lanjutm dia menyampaikan, pihaknya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan diterapkan nantinya.
Baca juga: Pemilu Proporsional Terbuka dan Politisi Kutu Loncat
Diketahui, beberapa pihak melayangkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka yang berlaku saat ini menjadi proporsional tertutup.
Intinya kata dia, setiap warga negara harus saling menjunjung tinggi NKRI dan saling bergotong royong.
"Sekarang mulai terbuka, apakah nanti putusan MK, ya kita hormati kita junjung tinggi, kita laksanakan. Pokoknya kita saling mewangikan, saling mengharumkan, saling menjunjung tinggi NKRI dan saling gotong royong," jelas dia.
Sebagai informasi, uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.