JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus etik, Dody W. Leonard Silalahi kembali dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dody dijadwalkan menghadap tim penyidik di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (31/5/2023).
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu.
Panggilan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Dody Silalahi. Sebelumnya, ia telah diperiksa tim penyidik pada 21 Desember 2022.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Korupsi yang Diisi Eks Jaksa KPK
Dalam pemeriksaan saat itu, tim penyidik mencecar Dody mengenai dugaan interaksinya dengan sejumlah saksi yang pernah dipanggil KPK.
Namun demikian, KPK tidak menjelaskan lebih lanjut apa keperluan Dody Silalahi menemui para saksi tersebut.
Dody Silalahi sebelumnya pernah menjadi Jaksa KPK sebelum akhirnya dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terbukti melanggar etik.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Dody terbukti melakukan perbuatan asusila, yakni selingkuh dengan pegawai KPK.
"Iya (dikembalikan ke Kejaksaan Agung) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," ujar Ali, pada 6 April 2022.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK soal TWK
Usai dinyatakan melanggar etik, Dody Silalahi melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.
Albertina disebut melanggar etik karena diduga menerima pemberian fasilitas khusus dari rumah sakit di Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, KPK belum membeberkan apakah Dody Silalahi memenuhi panggilan tim penyidik pada hari ini maupun materi pemeriksaan terhadapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli perkara di MA.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Pejabat struktural MA yang juga merupakan hakim agung, Hasbi Hasan juga menjadi tersangka.
Adapun jual beli perkara ini terkait kasasi perkara perdata dan pidana KSP Intidana, Peninjauan Kembali (PK) perdata KSP Intidana, dan kasasi perdata Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Baca juga: KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.