JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengakui, pengadaan jet tempur Mirage 2000 belum diputuskan melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Namun, Fadjar mengatakan, Mirage 2000 merupakan salah satu pilihan untuk dibeli.
“Keputusannya belum ada, tetapi itu adalah salah satu pilihan,” kata Fadjar saat ditemui dalam acara KSAU Awards 2023 di Gedung Ardhya Loka Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (31/5/2023).
Menurut Fadjar, Mirage 2000-5 sebagai pengisi gap atau kekosongan sebelum kedatangan pesawat-pesawat baru.
“Memang Mirage 2000 itu salah satu pilihan untuk mengisi gap,” ujar Fadjar.
Baca juga: Jet Tempur Bentuk Formasi 77 hingga Terjun Payung Warnai Atraksi HUT Ke-77 TNI AU
Fadjar mengatakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono baru saja mengunjungi Uni Emirat Arab (UEA), pada Rabu (24/5/2023), dan salah satu agendanya meninjau Mirage 2000.
“Kebetulan Bapak Panglima TNI berkunjung ke Uni Emirat Arab. Salah satu program kunjungannya mengunjungi itu dan disampaikan kelebihan-kelebihan pesawat tersebut,” kata Fadjar.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia berencana membeli 12 jet tempur Mirage 2000 bekas penggunaan Angkatan Udara Kerajaan Qatar guna mempertebal kekuatan pertahanan udara nasional.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut rencana pembelian selusin Mirage tersebut masih dalam proses negosiasi.
“Sedang dalam proses negoisasi,” kata Dahnil melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada 17 November 2022.
Baca juga: KSAU Pastikan Pesawat C-130J Super Hercules Segera Tiba
Dahnil mengatakan, rencana pembelian Mirage milik Qatar diharapkan sebagai langkah transisi kekuatan sebelum enam jet Rafale pesanan pertama Indonesia tiba di Tanah Air sekitar 2026 mendatang.
Meski demikian, Dahnil memastikan bahwa upaya pembelian Mirage tersebut belum ada keputusan.
Namun, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldy meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas Angkatan Udara Kerajaan Qatar.
Menurut Bobby, langkah tersebut diperlukan agar pemerintah tidak menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Ia menegaskan bahwa pembelian pesawat tempur seharusnya juga merujuk pada UU Industri Pertahanan yang mewajibkan dalam pembelian alutsista menyertakan imbal dagang, kandungan lokal, serta beberapa persyaratan lainnya.
“Pembelian pesawat tempur harusnya mengikuti UU Nomor 16 Tahun 2012, Pasal 43 Ayat 5 tentang Indhan (industri pertahanan) yang mewajibkan pembelian alutsista menyertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset yang sangat sulit bila barang bekas,” kata Bobby kepada Kompas.com pada 18 November 2022.
Baca juga: DPR Minta Rencana Pembelian 12 Jet Mirage Bekas Qatar Diminta Dikaji Ulang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.