Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 10:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Perseteruan pimpinan KPK dengan Endar Priantoro kini melebar sampai Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Lembaga antirasuah disebut mementahkan permintaan klarifikasi dari Ombudsman.

Diketahui, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentiannya dari posisi Direktur Penyelidikan.

Selain Firli, pihak terlapor lainnya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK, Zuraida Retno pamungkas.

Baca juga: KPK Pelajari Surat Ombudsman Terkait Aduan Endar Priantoro

Laporan itu disampaikan Endar pada 17 Maret 2023, di kantor Ombudsman. Ia menduga dalam pencopotannya pimpinan KPK melawan hukum.

Kemudian, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI, RObert Na Endi Jaweng mengatakan, laporan Endar Priantoro telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Laporan itu diperiksa secara berjenjang hingga akhirnya diputuskan dalam rapat pleno pimpinan bahwa aduan tersebut bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Menurut Robert, Ombudsman telah memastikan bahwa subyek pelapor, obyek laporan, pihak terlapor sudah jelas dan masuk dalam kewenangan pemeriksaan Ombudsman.

Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Keberatan Administratif Endar Priantoro

Pemeriksaan kasus tersebut, kata Robert, kemudian diserahkan ke pihaknya yang berada di unit kerja terkait kepegawaian, ketenagakerjaan, dan lainnya.

“Bidang kerja yang terkait dengan pelayanan administratif yang antara lain mencakup soal pekerjaan,” ujar Robert dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/5/2023).

Ombudsman kaget, KPK tak mau jawab

Robert mengatakan, pemeriksaan pun dilanjutkan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak mulai dari pelapor, pihak terkait hingga terlapor.

Menurutnya, para pihak tersebut, termasuk Polri sebagai pihak terkait memberikan keterangan mereka. Tetapi, KPK sebagai pihak pelapor mementahkan permintaan Ombudsman.

Robert mengungkapkan, pada 11 Mei lalu, Ombudsman menyurati Ketua KPK, Firli Bahuri. Dalam surat itu terlampir dokumen pendukung, kronologi kasus, dan lainnya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Nasional
Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Nasional
Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat 'First Cake'

Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat "First Cake"

Nasional
Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Nasional
Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi 'Online'

Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi "Online"

Nasional
Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Nasional
Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat 'Whoosh' yang Baru Diresmikan

Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat "Whoosh" yang Baru Diresmikan

Nasional
Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Nasional
Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai 'Whoosh'

Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai "Whoosh"

Nasional
KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

Nasional
Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Nasional
KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai Jadi Saksi Kasus di Kementan

KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai Jadi Saksi Kasus di Kementan

Nasional
Ketum PBNU: Soal Politik yang Penting Kita Lewat dengan Selamat

Ketum PBNU: Soal Politik yang Penting Kita Lewat dengan Selamat

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Megawati: Yang Ngomong Siapa, Kok Aku Ketumnya Enggak Ngerti?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Megawati: Yang Ngomong Siapa, Kok Aku Ketumnya Enggak Ngerti?

Nasional
Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila

Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com