JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) segera bersurat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait eks terpidana
Hal ini berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dinilai tak patuh pada amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023, dengan memberi pengecualian syarat mencalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) bagi eks terpidana dengan ancaman minimum lima tahun penjara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa surat ini bukan hanya atas nama ICW dan Perludem, sebab keduanya menggawangi Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang turut beranggotakan THEMIS, Transparency International Indonesia, KOPEL, NETGRIT, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
"Dalam waktu dekat Koalisi Kawal Pemilu Bersih akan segera mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: KPU Bantah ICW soal Pasal Selundupan yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg
Adapun koalisi ini telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan dipersilakan bersurat langsung ke Anwar terkait polemik ini.
"Secara spesifik surat itu akan menguraikan problematika dua PKPU yang bermasalah karena mengabaikan putusan MK," katanya.
Sebagai informasi, pengecualian yang dimaksud termuat dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.
Dalam dua aturan terkait pencalegan itu, diatur bahwa eks terpidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih tak perlu menunggu masa jeda lima tahun usai bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg, seandainya yang bersangkutan juga telah menjalani vonis tambahan berupa pencabutan hak politik.
Sementara itu, amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXi/2023 menyebut bahwa eks terpidana dengan ancaman minimum lima tahun penjara harus menunggu masa jeda lima tahun usai bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg, tanpa embel-embel tambahan.
Namun demikian, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beralasan bahwa ketentuan pengecualian itu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU karena pihaknya merujuk pada bagian pertimbangan putusan MK tadi.
Pernyataan yang dimaksud Hasyim ada bagian pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, khususnya halaman 29, meski majelis hakim menggunakan istilah "pencabutan hak pilih" bukan "pencabutan hak politik".
Baca juga: ICW Duga Ada Pasal Selundupan di Aturan KPU yang Permudah Eks Koruptor Jadi Caleg
Dalam pertimbangan itu, majelis hakim menilai, ketentuan eks terpidana dengan ancaman lima tahun penjara maju caleg tanpa menunggu masa jeda lima tahun bebas murni merupakan sesuatu yang inkonstitusional seandainya berlaku untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) "sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".
"Kalau kita cermati dalam putusan MK tersebut, itu MK ada pertimbangan, karena ada situasi kan orang juga selain kena pidana, di putusan yang sama juga kena sanksi dicabut hak politiknya untuk dicalonkan. Banyak perkara seperti itu," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.