JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapat perlakuan khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Mario dan Shane merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D.
Mario juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga korupsi.
Dalam informasi yang beredar di media sosial, tersangka dugaan penganiayaan itu disebut langsung menempati blok tindak pidana korupsi, atau tidak melalui blok penampungan seperti tahanan pada umumnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianto mengatakan, Mario dan Shane ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan bersama 16 orang lainnya.
"Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," ujar Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Menurut Rika, Mario dan Shane diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang pukul 16.00 WIB, Jumat (26/5/2023).
Ia mengeklaim, serah terima itu dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, seperti pemeriksaan berkas, kesehatan, dan tes antigen.
Rika juga membantah informasi bahwa Mario bebas melakukan video call. Menurut dia, fasilitas komunikasi memang diberikan oleh pihak rutan.
Baca juga: D, Korban Mario Dandy Belum Bisa Berjalan dengan Baik dan Berpikir Sempurna
Namun, Mario belum mendapatkan fasilitas tersebut karena masih harus menjalani masa pengenalan lingkungan.
"Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut (video call)," ujar Rika.
Informasi bahwa Mario dan Shane mendapatkan perlakuan istimewa viral di media sosial. Informasi tersebut diungkap oleh akun Twitter @logikapolitikid.
Menurut akun tersebut, setelah pindah ke rutan Cipinang, Mario dan Shane tidak melalui blok penampungan. Pada tahap itu, para tahanan buasanya mendapatkan kekerasan dari tahanan lain.
"Kurang lebih tahanan baru titipan Kejaksaan wajib ditempatkan di Blok Penampungan/Gerbang Bogem selama 3 minggu. Tapi enggak berlaku buat Mario tamu istimewa Ruci (Rutan Cipinang)," tulis akun tersebut.
"Si Mario bisa call dan video call sesuka hati di sana," tulis dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.