JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan (PDI-P) memastikan bakal menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilihan umum (pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira merespons pernyataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang menyebut MK akan mengabulkan dan mengubah sistem pemilu dari sebelumnya proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
"Kami menghormati keputusan MK apa pun keputusan itu," kata Andreas dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (30/5/2023).
"Sebagai partai politik kami siap dengan segala kemungkinan," terang Andreas.
Baca juga: Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara
Andreas mengatakan, partainya hingga saat ini masih menunggu proses gugatan mengenai sistem pemilu di MK.
Sebaliknya, Andreas menilai bahwa sebaiknya MK segera mengambil keputusan secepatnya agar masyarakat mendapat kepastian.
"Apapun keputusan itu ya harus kita harus siap dengan konsekuensi itu, sehingga apa pun keputusannya kita siap," tegas dia.
Di sisi lain, Andreas menyatakan tidak bisa berandai-andai apabila MK pada akhirnya memutuskan mengubah sistem pemilu.
Baca juga: PDI-P Pertanyakan Dasar Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu
Ia mengatakan, jika MK mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, maka pemilih harus mengubah cara berpikirnya.
"Yang tadinya melihat pada figur, sekarang pada tanda gambar dan partai politiknya. Secara praktisnya lebih sederhana. Ini fakta," ucap dia.
Sebelumnya, Denny membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait gugatan sistem pemilu.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono. Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.