Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, mereka tidak ditahan dan melenggang pulang.
KPK beralasan, tim penyidik tidak khawatir Hasbi dan Dadan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, baik Dadan maupun Hasbi kini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
Baca juga: KPK Cegah Dadan Tri Yudianto Keluar Negeri, Namanya Muncul dalam Dakwaan Penyuap Hakim Agung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.