JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat 2 tentang sistem proporsional terbuka menimbulkan kegaduhan.
Jika informasi itu benar, sistem pemilu ke depan bisa berubah menjadi proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat akun Twitternya, @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK
Dalam kicauannya, Denny mengatakan bahwa sumber informasi itu bukan dari hakim MK. Namun, ia menyebut bahwa sumber informasinya kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lagi.
Kicauannya itu mengundang respons sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, dugaan kebocoran putusan MK yang disebutkan oleh Denny harus diselidiki oleh aparat kepolisian karena menjadi preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud melalui Twitter.
Baca juga: Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas
Sebagai orang yang pernah menjadi hakim MK, Mahfud saja mengaku tak berani menanyakan soal putusan yang belum dibacakan kepada pihak MK.
Oleh karena itu, Mahfud juga mendesak agar MK bisa mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud.
Merespons permintaan Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terbuka kemungkinan untuk Polri menyelidiki isu kebocoran tersebut.
Listyo mengatakan, penyelidikan itu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan Beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Listyo.
Baca juga: Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.