JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah memberikan sanksi pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap peneliti Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan sanksi moral kepada peneliti lainnya, Thomas Djamaluddin (TD).
Terhadap Thomas Djamaluddin diminta untuk menyampaikan permintaan maag secara tertulis dan terbuka.
"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tulis keterangan BRIN yang dikutip dari Tribunnews, Senin (29/05/2023).
Keputusan itu disebut sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua orang periset BRIN.
Diketahui, BRIN telah melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya.
Baca juga: Buntut Kasus Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dipecat sebagai PNS
Dari hasil sidang majelis kode etik, AP Hasanuddin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulis pada 27 Mei 2023.
Kemudian, BRIN sedang memproses pemberhentian yang dilangsungkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dan mengikuti ketentuan prosedur yang berlaku.
Laksana mengatakan, kasus AP Hasanuddin harus menjadi pembelajaran dan titik awal pentingnya mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.
Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN Imbas Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah
Kasus ini bermula dari tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun Facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di media sosial.
Atas ancaman tersebut, Pemuda Muhammadiyah dan tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023. Kemudian, dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin pada Selasa (9/5/2023) dan berujung sanksi pemecatan.
Berita ini sudah tayang di Tribunnews, dengan link https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/29/brin-beri-sanksi-moral-pada-thomas-djamaludin-sampaikan-permohonan-maaf-secara-terbuka-dan-tertulis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.