Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN: ASN Terlibat Politik, Kerja Birokrasi Tak Efektif

Kompas.com - 29/05/2023, 08:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, para aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis membuat kerja birokrasi tidak efektif.

Oleh karena itu, dia meminta kepada ASN tetap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Bagi ASN yang terlibat politik, membuat kerja birokrasi menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, ASN perlu menempatkan diri pada posisi netral dalam pemilu," ujar Agus dilansir siaran pers di laman resmi KASN, Senin (29/5/2023).

Baca juga: KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik

Agus menyampaikan, pada tahun politik 2024, akan ada 548 daerah yang terlibat pemilihan umum.

Akibat kondisi ini, risiko terjadinya kegaduhan meningkat. "Bahkan bisa berlangsung pasca-pesta demokrasi," ujar Agus.

Ia lalu menyebutkan bahwa dalam rentang waktu 2020-2021, saat Pilkada digelar di 270 daerah, pelanggaran netralitas ASN mencapai angka 2.034.

Dari jumlah pelanggaran itu, 1.373 ASN di antaranya telah diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Merujuk hal itu, KASN terus berupaya mengawasi instansi pemerintah supaya ASN yang menduduki posisi tertentu di dalam kebijakan pemerintahan tetap profesional, berintegritas, dan fokus melayani masyarakat.

"Hal itu merupakan cita-cita bersama untuk menggantikan sistem lama yang lebih cenderung berafiliasi kepada politik," kata Agus.

Sebelumnya, Agus menyampaikan, ASN yang terbukti tak netral jelang Pemilu 2024 dibayangi ancaman sanksi serius.

Baca juga: Marak ASN Ikut Kampanye di Medsos Jelang Tahun Politik, KASN: Jempol Harus Dijaga

Hal itu diungkapkan Agus setelah adanya perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (31/1/2023).

"Dan tentu saja kalau mereka melanggar, kalau (pelanggarannya) ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia tidak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS," kata Agus Pramusinto kepada wartawan.

"Jadi Itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN," ujar dia.

Ia yakin setiap ASN sudah memahami bahwa menjadi seorang abdi negara tidak dapat berpihak ke kubu politik tertentu sejak hari pertama dilantik sebagai ASN.

"Kalau dia ada pelanggaran, tergantung pelanggarannya. Kalau misalnya ia mengikuti seleksi terbuka, dan punya catatan orang termasuk pelanggar, maka ia tak boleh dipromosikan," ucap Agus.

"Persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius, termasuk dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com