Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2023, 08:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, para aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis membuat kerja birokrasi tidak efektif.

Oleh karena itu, dia meminta kepada ASN tetap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Bagi ASN yang terlibat politik, membuat kerja birokrasi menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, ASN perlu menempatkan diri pada posisi netral dalam pemilu," ujar Agus dilansir siaran pers di laman resmi KASN, Senin (29/5/2023).

Baca juga: KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik

Agus menyampaikan, pada tahun politik 2024, akan ada 548 daerah yang terlibat pemilihan umum.

Akibat kondisi ini, risiko terjadinya kegaduhan meningkat. "Bahkan bisa berlangsung pasca-pesta demokrasi," ujar Agus.

Ia lalu menyebutkan bahwa dalam rentang waktu 2020-2021, saat Pilkada digelar di 270 daerah, pelanggaran netralitas ASN mencapai angka 2.034.

Dari jumlah pelanggaran itu, 1.373 ASN di antaranya telah diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Merujuk hal itu, KASN terus berupaya mengawasi instansi pemerintah supaya ASN yang menduduki posisi tertentu di dalam kebijakan pemerintahan tetap profesional, berintegritas, dan fokus melayani masyarakat.

"Hal itu merupakan cita-cita bersama untuk menggantikan sistem lama yang lebih cenderung berafiliasi kepada politik," kata Agus.

Sebelumnya, Agus menyampaikan, ASN yang terbukti tak netral jelang Pemilu 2024 dibayangi ancaman sanksi serius.

Baca juga: Marak ASN Ikut Kampanye di Medsos Jelang Tahun Politik, KASN: Jempol Harus Dijaga

Hal itu diungkapkan Agus setelah adanya perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (31/1/2023).

"Dan tentu saja kalau mereka melanggar, kalau (pelanggarannya) ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia tidak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS," kata Agus Pramusinto kepada wartawan.

"Jadi Itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN," ujar dia.

Ia yakin setiap ASN sudah memahami bahwa menjadi seorang abdi negara tidak dapat berpihak ke kubu politik tertentu sejak hari pertama dilantik sebagai ASN.

"Kalau dia ada pelanggaran, tergantung pelanggarannya. Kalau misalnya ia mengikuti seleksi terbuka, dan punya catatan orang termasuk pelanggar, maka ia tak boleh dipromosikan," ucap Agus.

"Persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius, termasuk dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com