Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/05/2023, 21:27 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun berlaku untuk periode kepempimpinan berikutnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, putusan MK terhadap uji materi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu tidak serta merta langsung dapat berlaku meskipun telah diketuk.

“Kalau versi saya tetap empat tahun atau lima tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang, karena prinsip hukum itu tidak boleh berlaku surut,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Boyamin menjelaskan, pimpinan KPK yang saat ini tengah menjabat dalam surat keputusan (SK) pengangkatannya diatur untuk menjabat selama empat tahun.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkk

Bahkan sebelum dilantik menjadi pimpinan KPK, dalam tahap seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan uji kepatutan dan kelayakan di DPR ditetapkan masa kepemimpinan lima komisioner lembaga antikorupsi itu hanya empat tahun.

“Kalimatnya empat tahun, artinya dalam posisi itu berlaku empat tahun untuk yang sekarang, dalam posisi inilah putusan MK tidak berlaku surut, maka berlaku untuk periode yang akan datang lima tahun,” jelas Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah bisa berlaku saat ini.

Dengan demikian, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.

Baca juga: Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Selain itu, kata Fajar, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini. Menurutnya, persoalan putusan perpanjangan masa jabatan menjadi berlaku saat ini telah disebutkan dalam pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117.

Dalam pertimbangan itu, Mahkamah memandang penting untuk segera memutuskan perkara terkait masa jabatan dengan pertimbangnan masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada 20 Desember 2023 atau sekitar enam bulan.

“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” ujar Fajar mengutip pertimbangan putusan tersebut.

Baca juga: Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Terkait Penguatan Pemberantasan Korupsi

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk segera memutus perkara tersebut agar putusan bisa memberikan kepastian dan kemanfaatan yang berkeadilan bagi para pemohon dan seluruh pimpinan KPK saat ini.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Selain mengabulkan uji materi Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun. MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,” kata Anwar Usman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cak Imin: Negara yang Salah Mengelola Demokrasi Akan Berangkat dari Titik Nol Lagi

Cak Imin: Negara yang Salah Mengelola Demokrasi Akan Berangkat dari Titik Nol Lagi

Nasional
Gibran Usul Sentra Kuliner Nasi Kapau Kramat Raya Diperluas dan Pembayaran 'Cashless'

Gibran Usul Sentra Kuliner Nasi Kapau Kramat Raya Diperluas dan Pembayaran "Cashless"

Nasional
Caleg Gerindra Bali Diminta Utamakan Kampanyekan Prabowo-Gibran

Caleg Gerindra Bali Diminta Utamakan Kampanyekan Prabowo-Gibran

Nasional
Siti Atikoh Hadiri Acara Hari Disabilitas 2023 di Jaktim, Ganjar Temui Kelompok Disabilitas di Lombok

Siti Atikoh Hadiri Acara Hari Disabilitas 2023 di Jaktim, Ganjar Temui Kelompok Disabilitas di Lombok

Nasional
Koalisi Sipil Sarankan Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista Ditunda

Koalisi Sipil Sarankan Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista Ditunda

Nasional
Menurut Gibran, Debat Cawapres Didampingi Capres Tak Untungkan Siapapun

Menurut Gibran, Debat Cawapres Didampingi Capres Tak Untungkan Siapapun

Nasional
Doakan Mahfud Jadi Wakil Presiden, Said Aqil: Dulu Gus Dur Juga Kagum pada Beliau

Doakan Mahfud Jadi Wakil Presiden, Said Aqil: Dulu Gus Dur Juga Kagum pada Beliau

Nasional
Ditanya Ibu-ibu soal Cara Stabilkan Harga, Gibran: Akhir Tahun Memang Naik Semua...

Ditanya Ibu-ibu soal Cara Stabilkan Harga, Gibran: Akhir Tahun Memang Naik Semua...

Nasional
Gibran Tak Masalah Debat Cawapres Tak Didampingi Prabowo

Gibran Tak Masalah Debat Cawapres Tak Didampingi Prabowo

Nasional
Prabowo Ziarah ke Makam Sultan Maulana di Banten, Disambut Keluarga Ratu Atut

Prabowo Ziarah ke Makam Sultan Maulana di Banten, Disambut Keluarga Ratu Atut

Nasional
Minta Generasi Muda Pelajari Bahaya Orde Baru, Cak Imin: Ada Ketum Parpol Enggak Paham

Minta Generasi Muda Pelajari Bahaya Orde Baru, Cak Imin: Ada Ketum Parpol Enggak Paham

Nasional
Format Debat Cawapres Berubah, TPN Ganjar-Mahfud: Masyarakat Kecewa

Format Debat Cawapres Berubah, TPN Ganjar-Mahfud: Masyarakat Kecewa

Nasional
Datangi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Prabowo Mengaku Diberi Banyak Wejangan

Datangi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Prabowo Mengaku Diberi Banyak Wejangan

Nasional
Kampanye di Jabar, Ridwan Kamil: Prabowo Dukung Tasikmalaya dan Garut Dimekarkan

Kampanye di Jabar, Ridwan Kamil: Prabowo Dukung Tasikmalaya dan Garut Dimekarkan

Nasional
Ceritakan Proses Awal Masuk ke Dunia Politik, Prabowo: Sebenarnya Harapan Saya Dikembalikan Jadi Jenderal TNI

Ceritakan Proses Awal Masuk ke Dunia Politik, Prabowo: Sebenarnya Harapan Saya Dikembalikan Jadi Jenderal TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com