JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun berlaku untuk periode kepempimpinan berikutnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, putusan MK terhadap uji materi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu tidak serta merta langsung dapat berlaku meskipun telah diketuk.
“Kalau versi saya tetap empat tahun atau lima tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang, karena prinsip hukum itu tidak boleh berlaku surut,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
Boyamin menjelaskan, pimpinan KPK yang saat ini tengah menjabat dalam surat keputusan (SK) pengangkatannya diatur untuk menjabat selama empat tahun.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkk
Bahkan sebelum dilantik menjadi pimpinan KPK, dalam tahap seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan uji kepatutan dan kelayakan di DPR ditetapkan masa kepemimpinan lima komisioner lembaga antikorupsi itu hanya empat tahun.
“Kalimatnya empat tahun, artinya dalam posisi itu berlaku empat tahun untuk yang sekarang, dalam posisi inilah putusan MK tidak berlaku surut, maka berlaku untuk periode yang akan datang lima tahun,” jelas Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah bisa berlaku saat ini.
Dengan demikian, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.
Baca juga: Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Selain itu, kata Fajar, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini. Menurutnya, persoalan putusan perpanjangan masa jabatan menjadi berlaku saat ini telah disebutkan dalam pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117.
Dalam pertimbangan itu, Mahkamah memandang penting untuk segera memutuskan perkara terkait masa jabatan dengan pertimbangnan masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada 20 Desember 2023 atau sekitar enam bulan.
“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” ujar Fajar mengutip pertimbangan putusan tersebut.
Baca juga: Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Terkait Penguatan Pemberantasan Korupsi
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk segera memutus perkara tersebut agar putusan bisa memberikan kepastian dan kemanfaatan yang berkeadilan bagi para pemohon dan seluruh pimpinan KPK saat ini.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.