JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka pintu kerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum untuk merespons dugaan penggunaan dana hasil peredaran narkoba untuk kepentingan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa meski lembaganya tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, namun Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan integritas pemilu.
Baca juga: Wapres Minta Polri Dalami Indikasi Peredaran Uang Hasil Narkoba yang Disiapkan untuk Pemilu
Pihaknya pun dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan peserta pemilu. Hal itu bertujuan untuk melacak adanya indikasi awal pendanaan itu bersumber dari uang haram.
"Jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
"Bawaslu dapat menjalin kerjasama dengan lembaga terkait, seperti kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), dan instansi lain yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengatasi peredaran narkoba. Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama dalam memberantas penggunaan dana narkoba dalam pemilu," jelasnya.
Puadi menggarisbawahi, kolaborasi lintas sektor ini diperlukan karena Bawaslu memiliki keterbatasan dalam hal penegakan hukum, baik dari segi aturan, personel, maupun sumber daya.
Baca juga: Bareskrim Duga Ada Dana dari Peredaran Gelap Narkoba Disiapkan untuk Pemilu
Dalam model kerja sama seperti ini, Bawaslu disebut berperan lebih fokus dalam pengawasan, pemantauan, penyelidikan awal, dan pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang lebih luas.
"Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam melaporkan indikasi penggunaan dana narkoba sangat penting untuk memerangi praktik ini dan memastikan integritas pemilu," kata Puadi.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga, ada indikasi rencana penggunaan dana untuk pemilihan umum yang berasal dari peredaran gelap narkoba.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtpidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, dugaan itu berdasarkan hasil penyidikan kasus narkoba terkait anggota legislatif di sejumlah daerah.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," ujar Jayadi saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
Namun demikian, ia tak menyebutkan siapa anggota legislatif yang ditangkap tersebut.
Dengan adanya temuan tersebut, menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Narkoba juga akan meningkatkan pengawasan terkait peredaran narkoba.
Selain itu, Jayadi menyebut Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggelar rapat kerja teknis (rakernis) untuk mengantisipasi kejadian itu.
"Betul (akan tingkatkan pengawasan). Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.