JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dengan demikian, pemerintah pun harus mengikuti putusan MK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 atau Firli Bahuri dan kawan-kawan otomatis diperpanjang hingga 2024.
"Saya kira untuk putusan MK tentu dari pihak pemerintah kita tidak bisa mengintervensi ya. Jadi memang MK memutukan bahwa KPK yang sekarang itu sesuai dengan keputusannya itu masa jabatannya 5 tahun ditambahkan," kata Ma'ruf di Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Anggota DPR Anggap MK Bekerja Tak Sesuai Fungsinya Terkait Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Ma'ruf melanjutkan, pemerintah tidak mungkin melakukan langkah-langkah untuk merespons putusan ini karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Ia pun tidak mempermasalahkan bila ada pihak-pihak yang memprotes putusan ini, tetapi ia mengingatkan bahwa putusan MK tidak bisa diubah-ubah.
"Kita ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita," ujar Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya, MK megabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Presiden Bakal Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK
Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan itu sudah berlaku sejak sekarang.
Dengan demikian, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.