JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengonsultasikan sejumlah peraturan dengan pemerintah dan DPR RI pada masa sidang parlemen bulan ini.
Berdasarkan UU Pemilu, rapat konsultasi dengan DPR memang merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui lembaga penyelenggara pemilu sebelum mengundangkan peraturan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut bahwa salah satu rancangan peraturan yang akan dikonsultasikan adalah rancangan peraturan KPU terkait dana kampanye Pemilu 2024.
Baca juga: MK: Sengketa Hasil Pilpres Maksimum Diajukan 3 Hari Setelah Penetapan dari KPU
"Rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebagaimana Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 pada hari Senin 29 Mei, jam 13.00 WIB," ujar Idham, Jumat (26/5/2023).
KPU disebut juga akan membahas sejumlah rancangan peraturan terkait pelaporan dana kampanye dan logistik Pemilu 2024.
Idham menambahkan, KPU telah menjalin kerja dama dengan Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal penyusunan draf rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye ini.
Baca juga: KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Boleh Jadi Caleg
Pada saat yang sama, PPATK disebut telah memberikan masukan pula kepada KPU.
Nantinya, peserta pemilu perlu membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), sebagaimana sudah dilakukan pada pemilu edisi sebelumnya.
Idham menegaskan bahwa rekening tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum memasuki tahapan kampanye.
"Saat ini memang pembukaan rekening khusus dana kampanye untuk partai politik, karena pemilu legislatif pesertanya adalah partai politik," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.