Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Sudah Terpenuhi 30 Persen

Kompas.com - 26/05/2023, 08:23 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan koalisi sipil untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, terutama Pasal 8 ayat (2) tentang 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, hasil dari RDP tersebut adalah keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024 sudah memenuhi angka minimum sebanyak 30 persen.

"Sudah ada hasil rapat dengar pendapat. Dari yang disampaikan beberapa kendala yang ada, sampai sekarang juga 30 persen. Menurut hasil KPU juga terpenuhi 30 persen anggota perempuan," ujar Bagja saat ditemui di Redtop Hotel, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca juga: KPU Tak Masalah jika Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan Digugat ke MA

Namun, Bagja tidak menyebutkan perhitungan terkait persentase 30 persen tersebut karena perhitungan tersebut hanya bisa dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena hitungannya saya lupa. Hitungannya di KPU yang presentasenya, yang bisa menjawab itu," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu juga mendukung keputusan KPU untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan mengubah pasal 8 ayat (2) yang tertuang dalam PKPU 10/2023.

"Iya mendukung keputusan KPU, dan KPU kan tidak kemudian melakukannya kan. Setelah dihitung 30 persen kan," kata Bagja.

Ia mengatakan, yang menjadi masalah saat ini adalah perubahan PKPU tahun 2019 dengan 2023 dan proses pembulatan batas atas dan batas bawah pada perhitungan daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: 106 Anggota KPU di 20 Provinsi Dilantik, untuk Periode 2023-2028

Dengan demikian, ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan kesimpulan bahwa lembaga penyelenggara pemilu melanggar ketentuan Pemilu terkait syarat 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

"Sampai sekarang pertanyaan itu kami tidak menemukan pembahasan. Kemarin, akhirnya di antara tiga lembaga di komisi II (DPR) tidak terdapat kesimpulan seperti itu (pelanggaran)," ujar Bagja.

Sebelumnya diberitakan, koalisi sipil yang juga beranggotakan beberapa komisioner purnabakti KPU, Bawaslu, dan DKPP ini melayangkan somasi kepada KPU RI karena tak kunjung menepati janji bakal merevisi peraturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi bahwa pihaknya belum merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Baca juga: Wanti-wanti Mahfud ke KPU dan Bawaslu: Siap-siap Digugat karena Pemilu Curang

Sebagai contoh, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hasyim mengklaim, KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.

Ia justru balik menyinggung angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran calon anggota legislatif yang telah ditutup pada 14 Mei lalu, yang diklaim sudah melampaui target minimum 30 persen.

"18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan," kata Hasyim.

Baca juga: Koalisi Sipil Somasi Bawaslu agar Pastikan KPU Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com