JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Jika penyidikan terlalu lama, bisa saja Komisi III memanggil Kejagung untuk menjelaskan alasan dan hal lainnya terkait kasus itu.
"Jadi untuk urusan ini, kita enggak usah spekulatif. Kita tunggu hasil dari Kejaksaan. Kalau kelamaan, nanti kita panggil ke Komisi III. Supaya kau bisa lihat," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Munculnya Gosip Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke Parpol-parpol
Pacul menyampaikan, pemanggilan Kejagung ke Komisi III penting dilakukan agar pengungkapan kasus terbuka pada publik.
Ia mencontohkan bagaimana Komisi III turut menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan memanggil Kapolri.
"Seperti dulu Pak Sambo, spekulasinya banyak sekali. Ketika dibuka, clear semua. Jadi rapat dengan Komisi III itu bisa dijadikan clearance," ujar dia,
Menurut Pacul, rapat di Komisi III bersama Kejagung nantinya juga dapat menjelaskan soal beragam spekulasi adanya aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk ke partai politik.
"Pasti dijadwalkan. Jangan khawatir. Hal hal yang sangat penting, khususnya isu kepartaian seperti ini pasti kita buka. Supaya isu itu selesai," kata dia.
Kasus BTS 4G yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka terus berjalan.
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyatakan tidak akan menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
Baca juga: Kejagung Sita Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Mahfud mengatakan bahwa pendalaman atau penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G itu berada dalam koridor aparat penegak hukum (APH).
Ia mempersilakan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.