Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Komnas HAM, Masalah TPPO di NTT Masuk Kategori Darurat

Kompas.com - 25/05/2023, 21:42 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori darurat.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, indikasi darurat itu terlihat mulai dari jumlah korban yang pulang dalam keadaan meninggal dnia.

"Indikator (daruratnya) terlihat dari makin rentan masyarakat menjadi korban, terutama di daerah perbatasan. Terlebih, mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja melalui jalur unporsedural," ujar Anis dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Polri: 240 WNI Korban TPPO di Filipina Akan Dipulangkan secara Bergelombang mulai Hari Ini

Anis mengatkan, pada 2022, data yang ditarik dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada 120 pemulangan jenazah asal NTT.

Kemudian, untuk 2023 berjalan hingga 25 Mei, tercatat 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.

Anis menyampaikan, masalah TPPO di NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat di provinsi itu.

Adapun terkait pola migrasi di NTT tidak bersifat langsung, tetapi melalui wilayah transit, seperti Batam, Entikong, Nunukan, Medan, Jakarta, Natuna, dan Surabaya.

Untuk mencegah peristiwa itu terulang, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar ada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang TPPO di tingkat pusat maupun daerah serta kelengkapannya.

"Hal ini guna mengidentifikasi hambatan dan praktik baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO," ujar Anis.

Baca juga: Polri Dalami Keterlibatan Satu Orang Lagi dalam Rekrut WNI Korban TPPO di Myanmar

Rekomendasi kedua Komnas HAM agar mengefektifkan fungsi dan peran satgas TPPO di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ketiga, menyediakan alokasi anggaran yang memadai dalam rangka pencegahan dan penanganan kasus TPPO di NTT.

"Keempat, mendorong adanya persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dan penguatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan gabungan," kata Anis.

Rekomendasi kelima, penguatan fungsi pencegahan melalui diseminasi dan sosial tentang migrasi yang aman dan bahaya TPPO.

Keenam, terkait penguatan fungsi dan peran pemerintah desa dalam pencegahan TPPO terulang kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com