KOMPAS.com - PHL Polri merupakan singkatan dari Pegawai Harian Lepas Kepolisian Republik Indonesia.
Pengertian dari PHL Polri sudah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) nomor 4 tahun 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 1 poin 5 di Perkap tersebut menyebutkan "Pegawai Harian Lepas Polri yang selanjutnya disebut PHL Polri adalah pegawai honorer yang sudah bekerja/mengabdi di Polri dan sudah terdata dalam database di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenneg PAN dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN)".
Terkait dengan masa kerja dan persyaratan menjadi PHL Polri diatur dalam ketentuan yang sedang berlaku.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 9 Perkap nomor 4 tahun 2013 yang berbunyi "Persyaratan masa kerja minimal, usia, jenjang pendidikan untuk pelamar sumber Pegawai Harian Lepas (PHL)/tenaga honorer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Umumnya PHL Polri melalui serangkaian seleksi seperti seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Dalam pasal 9 Perkap nomor 18 tahun 2005 tentang Pengadaan PNS Polri disebutkan PHL Polri wajib mengisi dan menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari calon umum.
Dalam melamar, calon PHL Polri harus melengkapi administrasi dalam bentuk surat keputusan atau surat perintah dan atau kontrak kerja yang ada nilai nominalnya yang ditandatangani oleh
Pejabat Eselon II atau Pejabat lain yang disahkan oleh pejabat Eselon II minimal Komisaris Besar Polisi.
Calon PHL Polri juga harus mendapatkan surat pernyataan pejabat Eselon II yang menyatakan bahwa PHL yang bersangkutan telah bekerja terus menerus dan tidak terputus-putus
pada Satuan Kerjanya sesuai bidang tugas/kompetensi yang dimiliki sampai saat mendaftar.
PHL Polri bertugas untuk membantu kerja-kerja polisi. Biasanya dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres atau Polsek.
Tugas PHL Polri tidak hanya mencakup administrasi saja namun bisa menjadi petugas bagian lain sesuai dengan satuan kerjanya. Seperti fotografer, petugas kesehatan, kebersihan dan lainnya. Tugas PHL bergantung pada posisi tenaga kerja yang sedang diperlukan.
PHL Polri tidak bisa semerta-merta menjadi PNS walaupun sudah bekerja lama. Pengangkatan atau penerimaan PNS atau PPPK dilakukan melalui tahapan seleksi atau tes/ujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Jikapun ada pendataan PHL Polri yang tercantum dalam database petugas Polri maka bukan untuk diangkat langsung menjadi PNS atau PPPK, tapi hanya bersifat pendataan guna pemetaan terkait jumlah Pegawai Non ASN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.