JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Razman Nasution merasa telah dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikannya setelah menjalani gelar perkara khusus terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh advokat, Hotman Paris.
"Adanya dugaan kriminalisasi, pemaksaan status tersangka terhadap saya," kata Razman di Lobi Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Bareskrim Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan Tersangka ke Razman Arif Nasution
Menurut dia, ada beberapa sesi, termasuk sesi pendalaman yang dilakukan penyidik dalam proses gelar perkara khusus hari ini.
Gelar perkara khusus itu juga diikuti oleh tim hukum Hotman Paris, satuan dari Inspektorat Khusus (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum Polri, penyidik dari Koordinator Pengawasan (Korwas).
"Saya optimis bahwa tersangka saya digugurkan," ujar Razman.
Dalam gelar perkara itu, Razman mengaku telah menunjukkan data akurat di hadapan penyidik, di antaranya data terkait dasar-dasar dirinya sebagai pengacara.
Razman menegaskan, seorang pengacara tidak bisa ditindak pidana karena ada undang-undang yang melindungi advokat.
"Data-data yang saya sampaikan itu cukup kuat. Haqqul yaqin (yakin) saya tersangka saya akan digugurkan dan pada Iqlima Kim silakan proses secara hukum tapi yang pasti dua ahli saya itu ahli bahasa dan ahli IT yang berpengalaman tidak satupun yang bisa mengenakan saya," ujar Razman.
Adapun Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Baca juga: Hotman Paris Terima Surat Penetapan Tersangka Razman Nasution dan Iqlima Kim
Penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.