JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry atau bos Maspion Group, Alim Markus bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alim sebelumnya tiba di gedung KPK pukul 09.42 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, Alim turun dari lantai 2 gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.45 WIB.
Ia kemudian keluar dari gedung KPK dikawal dua ajudannya.
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bos Maspion Group Alim Markus Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Pengusaha berusia 71 tahun itu sama sekali tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan. Ia memilih bungkam sementara dua ajudannya membuka jalan menuju mobil.
Sementara itu, KPK hingga saat ini belum mengungkap hasil pemeriksaan Alim yang berlangsung selama tiga jam.
Berdasarkan informasi perusahaan PT Indal Aluminium Industry, Markus merupakan pimpinan kelompok usaha atau grup Maspion, salah satu perusahaan produsen perkakas ternama.
Ia disebut duduk sebagai Direktur Utama PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industri, PT Bumi Maspion, Komisaris Utama PT Indal Steel Pipe, PT Maspion Energy Mitratama, dan PT Maspion Industrial Estate.
Baca juga: Baru Bebas Setahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK
Markus juga cukup familiar sebagai sosok yang mempopulerkan tagline “cintailah produk-produk Indonesia”.
KPK sebelumnya juga memanggil Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5/2023).
Penyidik mencecar bos Kopi Kapal Api itu terkait dugaan aliran dana yang diterima Saiful Ilah.
“Dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ujar Ali.
Adapun Saiful merupakan mantan Bupati Sidoarjo dua periode yang sempat menghirup udara bebas setelah dipenjara karena kasus suap proyek infrastruktur.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Saiful.
Baca juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 600 Juta
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Ia menerima pemberian itu dalam modus seakan-akan hadiah seperti kado ulang tahun. Adapun objek pemberian itu berupa uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.