Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2023, 14:06 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu menemui mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk meminta masukan nama bakal calon wakil presiden (Cawapres) untuk Anies Baswedan.

Anggota Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan, pertemuan itu sudah disampaikan di dalam internal PKS oleh Syaikhu.

"Saya sebetulnya tidak tahu mereka akan bicara apa, karena saya juga tidak dikasih tau apa-apa tapi kan beliau menyampaikan di internal PKS bahwa beliau minta izin untuk berkomunikasi dengan tokoh-tokoh," ujar Sohibul saat ditemui di Universitas Paramadina Kampus Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Kepopuleran PKB, Nasdem, PKS, dan PAN Meningkat

"Makanya beliau kan pergi kesana-kemari kan ya, silakan komunikasi enggak ada masalah, kan komunikasi," sambung dia.

Sohibul mengatakan, komunikasi PKS dengan para tokoh juga sudah disampaikan kepada Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP).

Namun, kata Sohibul, PKS tidak menutup kemungkinan komunikasi lainnya yang bisa terjalin saat pertemuan berlangsung.

"Sebetulnya pada dasarnya sih komunikasi politik kan sesuatu yg biasa aja. bahwa kemudian komunikasi politik itu ada suasana mencari cawapres, saya kira kan itu nggak ada masalah juga," sambung dia.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Swing Voters Golkar, PKS, dan Nasdem Paling Tinggi

Sebelumnya beredar informasi pertemuan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dengan Din Syamsuddin hari ini, Selasa (23/5/2023) pukul 14.00 WIB.

Mereka berdua akan bertemu di kediaman Din Syamsuddin di Dea Malela Foundation, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Din Syamsuddin memiliki nama lengkap Muhammad Sirajuddin Syamsuddin merupakan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Selain itu, cendekiawan muslim ini juga tercatat pernah menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia 2014-2015 dan Wakil Ketua MUI periode 2005-2014.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: PKS, PAN, dan PPP Harus Waspadai Parliamentary Threshold

Din juga pernah tercatat ikut serta dalam politik praktis sebagai anggota Partai Golkar dan pendiri Partai Pelita.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Nasional
Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Nasional
Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Nasional
Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Nasional
UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

Nasional
Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com