JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Mario Dandy Satrio terkait mobil mewah Rubicon yang pernah dipamerkan di media sosial.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mario diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menurut Ali, dalam pemeriksaan yang difasilitasi pihak Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023), Mario mau memberikan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Sebagai informasi, perkara rasuah Rafael terungkap setelah video yang merekam tindakan sadis Mario menganiaya anak pengurus GP Ansor, D viral di media sosial.
Mobil Rubicon yang kerap dipamerkan Mario pun menjadi salah satu barang bukti penganiayaan.
Publik kemudian mengulik latar belakang Mario dan mendapati ayahnya merupakan pejabat Ditjen Pajak.
Ketika Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael dicek, kekayaannya dinilai tidak wajar.
Baca juga: Adik Rafael Alun Diperiksa KPK soal Asal-usul Aset Fantastis Sang Kakak
Rafael pun dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi LHKPN. Beberapa waktu kemudian, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael.
Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.