JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
“Kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
KPK memahami praperadilan adalah hak tersangka dan bentuk kontrol terhadap kerja-kerja penyidikan.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Ajukan Praperadilan
Dalam upaya hukum itu, seharusnya penggugat mempersoalkan prosedur hukum yang ditempuh KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau aspek formil, alih-alih substansi materi penyidikan.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa semua proses hukum di KPK dalam menuntaskan perkara dugaan suap di MA sudah sesuai ketentuan.
“Kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ali.
Adapun gugatan Dadan teregister dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL mengenai penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (19/2023). Sidang perdana akan digelar pada Senin (5/6/2023) mendatang.
Baca juga: KPK Sebut Dadan Tri Yudianto Berperan Jadi Calo Kasus di MA
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.
Namun, KPK belum mengungkap identitas dua tersangka baru itu.
Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK Cegah Dadan Tri Yudianto Keluar Negeri, Namanya Muncul dalam Dakwaan Penyuap Hakim Agung
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Yosep mengatakan, Dadan telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: KPK Panggil Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.