Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Maria Kunti Atika Putri
Mahasiswa Pascasarjana

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

Perempuan dalam Belenggu Hukum Tanpa Keberpihakan

Kompas.com - 19/05/2023, 15:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEREMPUAN acap kali mendapat perlakuan diskriminatif hanya karena identitasnya perempuan. Dalam Universal Periodic Review 2022, hasil pantauan Human Rights Council terhadap Indonesia, didapati bahwa Indonesia masih memiliki dan menjalankan ketentuan dan praktik hukum yang bersifat diskriminatif gender.

Peraturan yang tidak responsif terhadap kepentingan perempuan akan berdampak pada terjadinya diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan, sekalipun berbagai peraturan perundang-undangan tersebut awalnya bertujuan untuk menjamin kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki.

Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Hukum

Convention on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW) merupakan instrumen yang dapat diijadikan acuan dalam melihat jenis-jenis hak asasi manusia yang khusus bagi perempuan. CEDAW merupakan satu-satunya perjanjian hak asasi manusia internasional yang didedikasikan secara eksklusif untuk hak-hak perempuan.

Baca juga: Kesetaraan Gender bagi Pekerja Perempuan

Setiap negara yang menandatangani konvensi tersebut terikat pada kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi perempuan. Indonesia telah meratifikasi CEDAW. Dengan demikian, ketidakpatuhan Indonesia dalam merancang dan memberlakukan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan konvensi dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak asasi perempuan.

Pada laporan terbaru Komisi CEDAW, sebagai data pelengkap untuk The Fourth Cycle Universal Periodeic Review - Indonesia, dijelaskan sejumlah peraturan perundang-undangan yang masih belum berpihak pada perempuan dari berbagai aspek kehidupan. Berbagai hal yang belum berpihak itu mencakup antara lain kerangka konstitusional dan legislatif, mutilasi alat kelamin perempuan, kekerasan berbasis gender, perdagangan dan eksplotasi prostitusi, kewarganegaraan, pekerjaan, kesehatan, perempuan masyarakat adat, perempuan lesbian, biseksual, transgender, dan interseks, serta perkawinan dan hubungan keluarga.

CEDAW mencatat, saat ini masih terdapat 421 peraturan daerah dan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan, termasuk peraturan wajib berhijab.

Walau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/Menkes/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan telah secara eksplisit menyatakan mutilasi alat kelamin perempuan dan sunat bukan merupakan perawatan medis. Namun peraturan itu tidak melarang mutilasi alat kelamin perempuan ataupun menjatuhkan sanksi bagi yang melakukannya.

CEDAW juga menyebutkan, penanganan kekerasan berbasis gender masih mengalami kendala secara hukum, seperti definisi perkosaan yang hanya didasarkan pada penetrasi penis, kegagalan untuk mengkriminalisasi perkosaan dalam perkawinan di bawah KUHP, dan tidak adanya referensi perkosaan maupun perkosaan dalam perkawinan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Selain itu, korban kekerasan berbasis gender online dapat dituntut berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, meskipun terdapat fakta bahwa mereka tidak menyetujui penyebaran konten intim.

CEDAW juga menyatakan, masih terdapat kekurangan informasi mengenai penegakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, belum terdapat sistem identifikasi dini dan rujukan baku, pemulihan dan bantuan reintegrasi bagi korban perdagangan orang, serta kurangnya pemahaman polisi dan aparat penegak hukum lainnya tentang prosedur sensitif gender untuk menangani korban perdagangan orang.

Terkait persoalan kewarganegaraan, CEDAW mencatat pengecualian bagi anak-anak yang lahir dari ibu Indonesia dan non-Indonesia sebelum tahun 2006 untuk memperoleh kewarganegaraan masih terjadi, dengan adanya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Beberapa permasalahan hukum yang masih terjadi bagi perempuan dalam mengakses pekerjaan juga dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya masih dikecualikannya perempuan sebagai pemegang hak dalam ruang lingkup UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Perempuan pekerja di sektor jasa juga mendapatkan diskriminasi dalam hukum. Hingga saat ini banyak perempuan Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran, tetapi masih terdapat keterbatasan dalam mengimplementasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Mengenal Tujuan 5 SDGs: Kesetaraan Gender

Permasalahan terbaru muncul setelah adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara proporsional dapat memengaruhi mata pencaharian dan pekerjaan perempuan yang seharusnya memperoleh jaminan perlindungan, termasuk perlindungan upah lembur, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja, dan hak perempuan atas cuti berbayar.

UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan masih membatasi akses terhadap kontrasepsi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Pembatasan tersebut dapat menghalangi perempuan dan anak perempuan mendapatkan akses yang efektif terhadap informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk pendidikan seksualitas yang sesuai dengan usia dan metode kontrasepsi modern.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com